OJK: Penurunan DP Kendaraan Pacu Ekonomi Kalteng

id Ekonomi Kalteng, kendaraan motor, OJK kalteng

OJK: Penurunan DP Kendaraan Pacu Ekonomi Kalteng

Ilustrasi- Pembelian sepeda motor melalui perusahaan pembiayaan. (adiraclubmember.com)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah menilai, kebijakan penurunan DP atau uang muka kredit kendaraan roda dua maupun empat, akan semakin memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

DP kredit kendaraan yang semula 20 persen dari harga kontan menjadi 15 persen mempermudah perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah mendapatkan konsumen, kata Kepala OJK Kalteng Iwan M Ridwan di Palangka Raya, Jumat.

"Masyarakat, khususnya pelaku usaha, yang ingin mendapatkan kendaraan operasional untuk meningkat usahanya juga akan terbantu dengan kebijakan penurunan DP kendaraan ini," tambah dia.

OJK Pusat per 3 Juli 2015 telah mengeluarkan kebijakan penurunan DP kendaraan bermotor melalui 2 surat edaran, yakni nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, dan nomor 20/SEOJK.5/2015 tentang besaran Uang Muka pembiayaan Kendaraan bermotor untuk Pembiayaan Syariah.

Iwan mengatakan, surat edaran tersebut secara teknis mengatur DP kredit sepeda motor yang sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen di perusahaan pembiayaan konvensional dan 10 persen pembiayaan syariah.

Kendaraan roda empat atau lebih yang bertujuan produktif dengan DP kredit semula 20 persen menjadi 15 persen di perusahaan pembiayaan konvensional maupun Syariah.

"Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih yang tujuan konsumtif, DP kredit yang semula 25 persen menjadi 20 persen di perusahaan pembiayaan konvensional maupun Syariah," katanya.

Kepala OJK Kalteng itu menyebut kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 30 Juni 2015 dan wajib di patuhi seluruh perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah yang ada di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini.

Dia mengatakan, apabila tidak dilaksanakan dan dipatuhi di perusahaan pembiayaan konvensional maupun Syariah, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kebijakan tersebut sebagai upaya mendukung Pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tapi saya yakin, perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah pasti akan menjalankannya. Kebijakan ini kan juga menguntungkan mereka, karena sempat mengalami penurunan penjualan kendaraan," demikian Iwan.