Palangka Raya (Antara Kalteng) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah menilai, kebijakan penurunan DP atau uang muka kredit kendaraan roda dua maupun empat, akan semakin memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
DP kredit kendaraan yang semula 20 persen dari harga kontan menjadi 15 persen mempermudah perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah mendapatkan konsumen, kata Kepala OJK Kalteng Iwan M Ridwan di Palangka Raya, Jumat.
"Masyarakat, khususnya pelaku usaha, yang ingin mendapatkan kendaraan operasional untuk meningkat usahanya juga akan terbantu dengan kebijakan penurunan DP kendaraan ini," tambah dia.
OJK Pusat per 3 Juli 2015 telah mengeluarkan kebijakan penurunan DP kendaraan bermotor melalui 2 surat edaran, yakni nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, dan nomor 20/SEOJK.5/2015 tentang besaran Uang Muka pembiayaan Kendaraan bermotor untuk Pembiayaan Syariah.
Iwan mengatakan, surat edaran tersebut secara teknis mengatur DP kredit sepeda motor yang sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen di perusahaan pembiayaan konvensional dan 10 persen pembiayaan syariah.
Kendaraan roda empat atau lebih yang bertujuan produktif dengan DP kredit semula 20 persen menjadi 15 persen di perusahaan pembiayaan konvensional maupun Syariah.
"Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih yang tujuan konsumtif, DP kredit yang semula 25 persen menjadi 20 persen di perusahaan pembiayaan konvensional maupun Syariah," katanya.
Kepala OJK Kalteng itu menyebut kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 30 Juni 2015 dan wajib di patuhi seluruh perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah yang ada di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini.
Dia mengatakan, apabila tidak dilaksanakan dan dipatuhi di perusahaan pembiayaan konvensional maupun Syariah, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kebijakan tersebut sebagai upaya mendukung Pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
"Tapi saya yakin, perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah pasti akan menjalankannya. Kebijakan ini kan juga menguntungkan mereka, karena sempat mengalami penurunan penjualan kendaraan," demikian Iwan.
Berita Terkait
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Satlantas periksa kelayakan bus PO di Palangka Raya jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
BUMN apresiasi Kejagung bongkar kasus PT Timah
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
RI pastikan pulangkan 6 ABK WNI yang tenggelam di Jepang
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib
Anwar Usman diputuskan terbukti langgar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 15:34 Wib
Polisi di Palangka Raya sosialisasikan waspadai curanmor
Kamis, 28 Maret 2024 15:30 Wib
Antisipasi serangan terorisme jelang dan saat Lebaran 2024
Kamis, 28 Maret 2024 13:13 Wib