MA Jatuhkan Hukuman Disiplin Untuk 75 Hakim

id mahkamah agung, hakim

MA Jatuhkan Hukuman Disiplin Untuk 75 Hakim

Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta (Antara Kalteng) - Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 75 hakim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) selama periode Januari-Juni 2015.

Kepala Bawas MA Sunarto seperti yang dikutip dalam "website" MA di Jakarta, Minggu menyebutkan, sebanyak delapan hakim mendapat hukuman berat, enam hakim dijatuhi sanksi sedang dan 61 hakim mendapat sanksi ringan.

Salah satu yang mendapat hukuman berat adalah hakim berinisial Drs H Mchr yang dicopot jabatan ketua Pengadilan Agama karena melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 19 ayat 4 huruf a.

Bawas MA juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim Ad hoc, dimana satu hakim ad Hoc mendapat saksi berat dan dua diberi hukuman ringan.

Hakim Ad Hoc yang diberi sanksi berat adalah hakim berinisial K Ahd Jh yang diberhentikan tetap tidak hormat yang juga melanggar kode etik yang tertuang dalam SKB Ketua MA dan Ketua KY.

Selain memberikan hukuman terhadap hakim, Bawas MA juga memberikan hukuman kepada Panitera/sekretaris sebanyak 13 orang, wakil panitera delapan orang, wakil sekretaris lima orang, panitera muda sebanyak 10 orang.

Selanjutnya panitera pengganti sebanyak 18 orang dijatuhi hukuman, juru sita sebanyak lima orang disanksi, juru sita pengganti empat orang, pejabat struktural lima orang, staf sebanyak 20 orang dan calon hakim satu orang diberi peringatan.