Endeh Calon Tunggal Direktur Perusda Danum Belum

id Endeh Calon Tunggal Direktur Perusda Danum Belum, Endeh Hidik

Endeh Calon Tunggal Direktur Perusda Danum Belum

Calon Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Danum Belum, Endeh S Hidik saat menjalani Fit And Profer Test di DPRD Barito Selatan, Senin (27/7). (FOTO ANTARA Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Jumlah yang mendaftar dua orang, namun yang kita usulkan cuma satu orang,"
Buntok (Antara Kalteng) - Endeh Hidik merupakan calon tunggal yang diusulkan pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, ke DPRD setempat menjadi direktur Perusahaan Daerah Danum Belum.

"Jumlah yang mendaftar dua orang, namun yang kita usulkan cuma satu orang," kata Kabag Perekonomian Setda Barito Selatan, Toselanika saat berlangsung `fit and profer test" calon Direktur Perusda di DPRD setempat, di Buntok, Senin.

Ia menjelaskan, satu calon tidak diusulkan ke DPRD Barsel untuk mengikuti test tersebut karena kandidat itu masih berstatus Pegawai Negeri Sipil.

"Karena berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) tentang Organ Perusda bahwa PNS yang ingin mendaftar sebagai Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) harus menanggalkan status PNS-nya," ucap dia.

Sementara Endeh S Hidik, menyampaikan apabila terpilih menjadi direktur perusda Danum Belum, dia akan menjalankan visi misi sesuai dengan yang dicita-citakan.

"Kita nantinya akan bekerja sesuai peraturan daerah nomor 6/2011 yang mana banyak hal yang akan diterapkan untuk memajukan perusda tersebut," ucapnya.

Ia menyampaikan, langkah awal yang akan dilaksanakan yakni melakukan pembenahan struktur managemen dan memperbaiki sistem administrasinya.

Setelah itu, lanjutnya, dia akan mengidentifikasi apa-apa saja yang perlu dilaksanakan dan membuat perencanaan, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

"Dengan apa yang kita lakukan nantinya diharapkan bisa mendapat dukungan semua pihak sehingga perusda ini bisa maju sesuai dengan harapan bersama," ujar dia.