Pemkab Barsel Mekarkan Sejumlah Kelurahan Dan Desa

id Pemkab Barsel Mekarkan Sejumlah Kelurahan Dan Desa, Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Edi Suharto

Pemekaran ini merupakan usulan dari desa dan dari sekian banyak desa yang mengusulkan, hanya empat kelurahan dan satu desa yang memenuhi persyaratan,"
Buntok (Antara Kalteng)-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah pada tahun 2015 rencananya memekarkan sejumlah Kelurahan menjadi beberapa desa.

"Kita akan memekarkan empat kelurahan dan satu desa menjadi beberapa desa yang baru," kata Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Edi Suharto, S. IP melalui bagian analisis pengembangan pedesaan, Albertus, S. AP, di Buntok, Selasa.

Ia mengatakan, pemekaran yang dilakukan ini bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Untuk Kecamatan Jenamas lanjut dia, pihaknya berencana akan memekarkan Kelurahan Rantau Kujang menjadi dua yakni Kelurahan Rantau Kujang dan desa definitif yang baru Teluk Ketapi.

"Demikian halnya untuk Kelurahan Mangkatip Kecamatan Dusun Hilir juga dimekarkan menjadi dua yakni Kelurahan Mangkatip dan desa Mangkatip Baru," ucap dia.

Begitu juga di Kecamatan Karau Kuala, pihaknya berencana akan memekarkan desa Babai menjadi dua dan Kelurahan Bangkuang dimekarkan menjadi tiga.

"Kelurahan Bangkuang dimekarkan menjadi tiga yakni Kelurahan Bangkuang, desa Bangkuang Raya serta desa Mambasar dan untuk desa Babai dimekarkan menjadi desa Babai dan desa Tabuk Raya," jelasnya.

Sedangkan di Kelurahan Pendang kecamatan Dusun Utara juga dimekarkan menjadi dua yakni kelurahan Pendang dan desa definitif baru yang namanya masih dirapatkan pihak kelurahan setempat," jelas dia.

Ia menyampaikan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan study kelayakan terhadap empat kelurahan dan satu desa yang akan dimekarkan menjadi beberapa desa tersebutm

"Pemekaran ini merupakan usulan dari desa dan dari sekian banyak desa yang mengusulkan, hanya empat kelurahan dan satu desa yang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Karena itu, kata dia, persyaratan desa yang layak untuk dimekarkan itu tergantung dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK).