46 Pasangan Suami Istri Ikuti Nikah Massal

id 46 Pasangan Suami Istri Ikuti Nikah Massal, Nikah Massal, Barut

46 Pasangan Suami Istri Ikuti Nikah Massal

Asisten Bidang Pembangunan dan Kesra Izhar Safawi bersama assiten bidang adminitrasi umum Fauzul Risma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ledianto dan anggota DPRD, dan pasangan itsbat nikah foto bersama usai pembukaan itsbat nikah,

...Dengan adanya kegiatan ini warga masyarakat memiliki dokumen resmi dan semakin meningkatnya percepatan pembangunan di bidang administrasi kependudukan..."
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Sebanyak 46 pasangan suami isteri mengikuti itsbad nikah yang dilaksanakan di Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

"Kegiatan itsbat nikah di Desa Lemo II ini, merupakan kegiatan pembukaan atau langkah awal pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam rangka memenuhi permohonan warga secara bertahap pada tahun 2015 ini," kata Bupati Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Pembangunan dan Kersa Izhar Safawi di Desa Lemo II, Kamis.

Dia mengatakan, kegiatan ini akan dilanjutkan di desa/kelurahan/kecamatan se Barito Utara serta akan diprogramkan pada tahun-tahun berikutnya.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini warga masyarakat memiliki dokumen resmi dan semakin meningkatnya percepatan pembangunan di bidang administrasi kependudukan di Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ini," katanya.

Bupati mengatakan, itsbat nikah dan peneguhan nikah sebagai wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai upaya untuk mengakomodir tingginya jumlah pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah.

Pemkab Barito Utara melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil pada tahun 2015 ini melaksanakan program sidang itsbat nikah di Kecamatan se Barito Utara.

Dasar dari perkawinan adalah UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Untuk diketahui bahwa dokumen perkawinan merupakan syarat mutlak bagi pasangan baik yang muslim dan non muslim.

"Untuk yang ikut itsbat nikah maka setiap pasangan diakui perkawinannya baik menurut agama dan juga pengakuan dari pemerintah dengan mendapatkan buku nikah dari kantor urusan agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan akta perkawinan melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil bagi yang beragama non muslim," jelasnya.

Dia mengatakan, buku nikah dan akta perkawinan merupakan akta autentik karena dibuat pegawai pencatat nikah sebagai pejabat yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan, dan dibuat sesuai bentuk yang ditetapkan peraturan pemerintah No.9/1975 tentang pelaksanaan undang-undang No.1/1974 tentang perkawinan.

"Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan akta nikah sebagai pengakuan dan pengesahan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan," kata dia.

Sementara, Kepala Disdukcapil Barito Utara, Ledianto mengatakan dalam istbat nikah ini yang terdaftar sebanyak 50 pasangan, sedangkan yang mengikuti itsbat nikah hanya 46 pasangan.

"Untuk pasangan nikah massal ini termuda adalah Dedi Efendy (27) dan Farmi Yanti (20), dan pasangan tertua Sampodol (69) dan Jahriah (60)," kata Ledianto.