PT Agu Kurangi Hari Kerja Karyawan

id PT Agu Kurangi Hari Kerja Karyawan, Kalteng, Barito Utara

PT Agu Kurangi Hari Kerja Karyawan

Sejumlah pekerja menaikan tandan buah segar kelapa sawit di kawasan perkebunan plasma perusahaan PT Antang Ganda Utama Butong Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama PIR Butong Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan pengurangan hari kerja karyawan tetap dan mengurangi atau menghilangkan kerja lembur akibat dampak krisis ekonomi.

"Pengurangan hari kerja ini sudah disampaikan pihak perusahaan kepada kami," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara, Hendro Nakalelo di Muara Teweh, Selasa.

Dalam suratnya PT AGU mengambil langkah itu, sebagai sala satu upaya perusahaan untuk menimbang dan menyikapi kondisi perekonomian saat ini dimana harga minyak sawit mentah (CPO) turun dalam beberapa bulan terakhir.

"Di sisi lain biaya produksi terus meningkat sebagai dampak turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang menyebabkan kondisi keuangan perusahaan semakin sulit," kata Hendro mengutif surat tersebut.

PT AGU merupakan perusahaan kelapa sawit tertua di Kalteng yang tergabung dalam Grup Matahari Kahuripan Indonesia (Makin). Perseroan ini adalah anak perusahaan rokok Gudang Garam Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Perusahaan itu memiliki areal perkebunan seluas 18.087 hektare dengan produksi CPO sekitar 3.200 ton/bulan.

Hendro mengatakan, dampak ekonomi lainnya selain di sektor perkebunan juga terjadi pertambangan batu bara yang saat ini sudah mencapai ribuan karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Barito Utara.

Saat ini harga batu bara sedang anjlok dampaknya perusahaan mulai melakukan PHK karyawannya, di mana perusahaan banyak kesulitan finansial.

"Biaya operasional dan cendrung merugi sehingga perusahaan memilih melakukan PHK," kata Hendro Nadakalelo.