Kadisbun: Bupati Wali Kota Harusnya Malu

id kebakaran lahan, disbun kalteng, rawing rambang, kabut asap

Kadisbun: Bupati Wali Kota Harusnya Malu

Petugas pemadam kebakaran sedang sibuk melakukan pemadaman kebakaran lahan di RT 02 RW II Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Minggu sore. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang menyebut Bupati/Wali Kota seharusnya malu diterbitkan instruksi Gubernur No.525/0835/Disbun terkait kabut asap pekat yang disebabkan kebakaran lahan perkebunan daerah itu.

Surat tersebut secara jelas menginstruksikan agar Bupati/Wali Kota meneliti perizinan sekaligus menindak perusahaan perkebunan yang terindikasi membakar lahan, kata Rawing di Palangka Raya, Jumat.

"Instruksi tersebut diterbitkan sejak 29 September 2015, namun sangat disayangkan sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Seharusnya Bupati/Wali Kota malu dengan isntruksi itu. Mereka tidur saja," tambahnya.

Instruksi Gubernur no525/0835/Disbun tersebut mencantumkan secara jelas sembilan perusahaan terindikasi membakar lahan yang tersebar di kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Kapuas dan Pulang Pisau.

Rawing mengatakan, perusahaan perkebunan membakar lahan di Kota Palangka Raya PT Central Sejahtera Sukses, di Kabupaten Katingan PT Arjuna Utama Sawit, di Kotawaringin Timur PT Globalindo Alam Perkasa, dan di Kapuas PT Makmur Bersama Asia.

"Perusahaan yang membakar lahan terbanyak terindikasi di Pulang Pisau, yakni PT Suryamas Cipta Mitra Perkasa, PT Bahaur Era Sawit Tama, PT Berkah Alam Fajar Mas, PT Karya Luhur Sejati dan PT Antang Sawit Persada," ucapnya.

Dia mengemukakan instruksi Gubernur tersebut meminta Bupati/Wali Kota segera meneliti perizinan usaha perkebunan yang terindikasi membakar lahan di areal konsesinya, dan menunda semua proses perizinannya.

Apabila ternyata perusahaan perkebunan tersebut terbukti membakar lahan dan mendapat kekuatan hukum tetap, maka perizinannya harus dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau Bupati/Wali Kota tidak juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalteng ini, Pemprov akan kembali mengirimkan surat. Pemprov juga tidak akan menindaklanjuti permohonan perizinan yang disampaikan sembilan perusahaan terindikasi membakar lahan itu," kata Rawing.

Secara terpisah, Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo tidak berkenan bertemu dengan sejumlah wartawan ketika akan dikonfirmasi sikapnya terkait belum adanya tindak lanjut dari Bupati/Wali Kota terhadap instruksi yang diterbitkan tersebut.