Nusa Cendana: Jumlah Partai Politik Indonesia Harus Dibatasi

id Nusa Cendana, Jumlah Partai Politik Indonesia Harus Dibatasi, Aburizal Bakrie

. kekuasaan sudah digenggam, upaya untuk memperbaiki nasib rakyat menuju sejahtera, nyaris tidak pernah ada. Rakyat hanya dijadikan sebagai obyek sapi perahan parpol saat tibanya Pemilu...
Kupang, NTT (ANTARA News) - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nicolaus Pira Bunga, mengatakan, jumlah partai politik di Indonesia perlu dibatasi. Jumlah partai politik yang begitu banyak justru tidak membawa manfaat apa-apa terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Yang terakhir mendeklarasikan diri adalah Partai Idaman, yang didirikan si Raja Dangdut, Rhoma Irama. Pedangdut ini pernah maju ke putaran Pemilu Presiden 2014 tapi mental. 

Belum lagi --di antaranya-- potensi masalah terkait kepengurusan Partai Golkar yang terbelah dua, kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie. 

Pemerintah, kata Bunga, perlu membuat UU membatasi jumlah partai politik tersebut.

Dalam pengamatan dia, kehadiran begitu banyak partai politik di Indonesia malah membuat sistem demokrasi di negeri ini bertambah hancur, karena orientasi elite politik partai hanya untuk merebut kekuasaan.

"Ketika kekuasaan sudah digenggam, upaya untuk memperbaiki nasib rakyat menuju sejahtera, nyaris tidak pernah ada. Rakyat hanya dijadikan sebagai obyek sapi perahan parpol saat tibanya Pemilu," katanya. 

Menjelang Pemilu 2014, misalnya, jumlah partai politik yang mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 34, namun dalam proses verifikasi, hanya 15 yang dianggap layak untuk bertarung.

Bunga mengatakan dengan mengacu azas Pancasila sebagai dasar negara maka partai politik di Indonesia hanya lima saja, agar masing-masing partai politik dapat menggunakan lambang dan sila-sila Pancasila itu sebagai lambang partai politiknya.

"Jika lebih elegan lagi, kita kembali ke masa Orde Baru saja yang hanya memberlakukan tiga partai politik sebagai wahana penyalur aspirasi rakyat," ujarnya.