Palangka Raya Surati Mendagri Selesaikan Persoalan Dispora

id Palangka Raya Surati Mendagri, Selesaikan Persoalan Dispora, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota, Zaini

Palangka Raya Surati Mendagri Selesaikan Persoalan Dispora

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota, Zaini. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya berencana menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membantu menyelesaikan persoalan Raperda Dinas Pemuda Olahraga yang mendapat penolakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Jika kita belum menemukan kata sepakat kita akan melayangkan surat kepada Mendagri untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Tapi surat itu belum diteken oleh pak Wali," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota, Zaini di Palangka Raya Kamis.

Ia mengatakan hal itu dilakukan pihaknya jika pemerintah provinsi tetap bersikeras menolak Raperda Dispora yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Sebelumnya Raperda Dispora tersebut disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya pada tanggal 28 September 2015, yakni surat nomor 180/612/HUK/2014.

Terkait dengan hal itu Pejabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo menolak rancangan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga kota Palangka Raya.

Ditolaknya raperda tersebut berdasarkan Surat Gubernur Kalteng nomor 180/1023/HUK yang diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2015 dengan mencantumkan beberapa poin yang salah satunya karena hasil pemetaan urusan pemerintahan wajib ada sebagaimana diatur dalam pasal 24 undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Tentunya kita akan terus memperjuangkan apa yang kita anggap benar karena dalam pembentukannya, Dispora telah melalui proses yang seharusnya," katanya.

Diakuinya, pada awal pembahasan raperda itu sempat mengalami kendala karena pemerintah kota dan DPRD setempat belum menemukan kata sepakat dan untuk itu pemerintah provinsi meminta untuk segera menyelesaikan persoalan itu.

"Seluruh permintaan provinsi sudah kita lakukan, bahkan pemkot dan DPRD rapat siang malam untuk menyelesaikan itu. Setelah semua permintaan provinsi telah kita penuhi tiba-tiba muncul surat penolakan itu," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan pihaknya telah melayangkan surat peninjauan kembali (PK) kepada Pemprov Kalteng terkait penolakan Dispora.

"Kami juga keberatan dengan penolakan itu makanya kami pada Senin (26/10) telah mengajukan PK kepada pemprov karena penolakan itu sudah menyangkut kebutuhan di Kota Palangka Raya," katanya.

Sigit berharap pemprov lebih bijak mengambil kebijakan karena menurutnya akibat penolakan itu program pemerintah kota terkait kepemudaan berhenti total.

"Tidak ada pembinaan, tidak ada aktivitas dan itu memiliki berdampak buruk terhadap kondisi kepemudaan dan keolahragaan di Palangka Raya," katanya.