Gubernur Diminta Terbitkan Pergub Larangan Membakar Lahan

id pergub kalteng, hadi prabowo, menko Polhukam, luhut panjaitan

Gubernur Diminta Terbitkan Pergub Larangan Membakar Lahan

Menko Polhukam, Luhut Panjaitan. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Penjabat Gubernur bisa membuat pergub. Saya sudah perintahkan. Informasinya pergub tersebut sedang dipersiapkan dan kemungkinan besar akan dikeluarkan pekan depan,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo telah diperintahkan agar segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Gubernur bukan hanya diminta hanya mencabut Pergub Kalteng nomor 15 tahun 2010 namun juga membuat pergub baru, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan saat mendampingi kunjungan Presiden Joko Widodo di Palangka Raya, Sabtu.

"Penjabat Gubernur bisa membuat pergub. Saya sudah perintahkan. Informasinya pergub tersebut sedang dipersiapkan dan kemungkinan besar akan dikeluarkan pekan depan," tambahnya.

Luhut menyebut masyarakat yang membakar lahan di Provinsi Kalteng tidak merasa bersalah karena memiliki dasar dan aturan jelas yakni Pergub no15/2010 sehingga langkah pertama sekarang ini dengan mencabutnya.

Dia membenarkan banyak pihak memprotes rencana pemerintah mencabut pergub tersebut, namun hal itu harus dilakukan karena kebakaran lahan dan hutan mengakibatkan terjadinya bencana kabut yang menghabiskan triliunan rupiah untuk mengatasinya.

"Sekarang ini tidak bisa lagi membakar lima hektar, dua hektar ataupun satu hektar. Kalau masih ada yang membakar, kita akan proses hukum. Kita harus tegas agar bencana kabut asap ini tidak terjadi lagi," kata Luhut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan membakar lahan dilakukan masyarakat lokal Kalteng merupakan kearifan lokal, hanya banyak pihak di luar itu yang ikut-ikutan sehingga harus dihentikan agar bencana kabut asap dapat diatasi.

Meski begitu, dia menyebut sekarang ini pemerintah pusat sedang melakukan pengkajian dan membahas terkait membersihkan lahan dengan cara membakar khusus untuk masyarakat lokal ataupun adat.

"Ada beberapa opsi, salah satunya membersihkan lahan hanya boleh dilakukan masyarakat lokal atau adat. Tapi, itu masih dalam pembahasan. Kita lihat nanti lah, sekarang ini membakar lahan harus dihentikan semua," demikian Siti.