Barito Utara Usulkan UMK 2016 Sebesar Rp 2.165.895

id UMK, UMK barut, dinsosnakertrans barut

Barito Utara Usulkan UMK 2016 Sebesar Rp 2.165.895

Ilustrasi (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan upah minimum kabupaten tahun 2016 sebesar Rp2.165.895 per bulan atau naik Rp52.826 dibanding tahun 2015 hanya Rp2.113.069/bulan.

"Saat ini UMK tahun depan naik 2,5 persen itu sudah diusulkan dan tinggal menunggu ditetapkan melalui peraturan Gubernur Kalteng," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara (Barut) Hendro Nakalelo di Muara Teweh, Senin.

Menurut Hendro, kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik.

Usulan UMK 2016 itu disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat, katanya.

"Jika UMK tersebut sudah ditetapkan maka akan kami sosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat," katanya.

Pemerintah di kabupaten pedalaman Sungai Barito juga meminta penetapan UMK 2016 tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.

Tenaga kerja, katanya, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga yang tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.

"Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.

Dia mengatakan pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja.

Dalam penetapan upah di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batubara dan kayu ini tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja.

"Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini," kata Hendro Nakalelo.