Denpasar (Antara Kalteng) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Megawe, yang disampaikan lewat penasihat hukumnya, Hotma Sitompoel.
"Hakim menolak eksepsi seluruhnya, karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Harris Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum di bawah koordinator Purwanta Sudarmaji bahwa nota keberatan terdakwa tidak berdasar hukum.
Hakim juga meminta jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan perkara dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan alat bukti lain.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang Selasa (10/11) dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keberatan terdakwa karena semua dakwaan sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dion Pongkor, penasihat hukum terdakwa Margriet, saat persidangan meminta kepada hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan sesuai dengan dakwaan agar bisa dipelajari.
"Apabila saksi yang dihadirkan tidak sesuai dakwaan agar memberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum terdakwa tiga hari sebelum persidangan sehingga dapat menyusun pembelaan," ujar Dion.
Margriet didakwa melakukan memukul anak angkatnya, Engeline, hingga kedua telinga dan hidungnya mengeluarkan darah pada 15 Mei 2015.
Pada 16 Mei 2015 pukul 12.30 Wita, terdakwa kembali memukul Engeline dan membenturkan kepalanya ke tembok hingga dia menangis.
Terdakwa memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa sedang memegang rambut korban dan selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban jatuh dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah dan terkulai lemas.
Dia kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu orang lain kalau dia memukul Engeline, dan menjanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015.
Terdakwa kemudian meminta Agustay mengambil sprei dan seutas tali untuk mengikat leher Engeline serta disuruh mengambil boneka Barbie milik Engeline dan meletakannya ke dada dia.
Selain itu dia menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh dia memperkosanya namun dia mengaku menolak perintah itu.
Berita Terkait
Yusril: Kami berkeyakinan MK tolak permohonan Ganjar-Mahfud
Kamis, 28 Maret 2024 12:24 Wib
Video massa membakar Gedung Bawaslu tolak hasil Pemilu 2024 adalah hoaks!
Kamis, 21 Maret 2024 12:19 Wib
KPU sebut saksi Ganjar-Mahfud tolak tandatangani rekapitulasi se-Jatim
Rabu, 13 Maret 2024 15:45 Wib
Dua saksi tolak tandatangani hasil rapat pleno di Pulang Pisau
Rabu, 28 Februari 2024 23:12 Wib
Golkar tolak usulan hak angket DPR soal kecurangan Pemilu
Kamis, 22 Februari 2024 14:54 Wib
Bupati Kotim tanggapi isu rumah sakit tolak pasien
Kamis, 18 Januari 2024 7:40 Wib
MrBeast tolak permintaan Elon Musk unggah konten di X
Selasa, 2 Januari 2024 10:32 Wib
DPRD Kalteng gelar ritual tolak bala kantor
Senin, 4 Desember 2023 17:28 Wib