Pembobol ATM Di Sampit Ditangkap di Depok Jabar

id pembobol ATM, ATM di sampit, polres kotim

Pembobol ATM Di Sampit Ditangkap di Depok Jabar

Polres Kotim memperlihatkan 2 pembobol ATM di Sampit yang ditangkap di Depok, Jabar. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur berhasil menangkap dua pembobol anjungan tunai mandiri atau ATM yang sering beraksi di Sampit, di Depok, Jawa Barat.

"Satu dari dua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama pada 2013 lalu dan divonis delapan bulan. Selain beraksi di Kotawaringin Timur, mereka juga beraksi di sejumlah daerah seperti Depok, Bogor dan Cibinong," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Rabu.

Dua tersangka tersebut adalah Mrd dan AH yang berasal dari Lampung. Mereka ditangkap pada Senin (3/11/2015) pukul 03:00 dini hari di sebuah barak sewaan di Jalan Tapos Raya, Depok. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas karena mereka sempat berusaha kabur.

Untuk mengejar kedua tersangka, Polres Kotim bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Pengejarannya cukup lama karena tersangka berpindah-pindah sehingga sempat menyulitkan petugas.

Aksi mereka di Kotawaringin Timur mulai terendus pada 23 Juni lalu saat membobol ATM korban di ATM BRI di sekitar Hotel Idola Jalan MT Haryono Sampit. Modusnya yaitu dengan mengganjal lubang kartu ATM dengan korek api sehingga ketika ada warga yang hendak mengambil uang di ATM maka kartunya langsung tertahan.

Saat korban kebingungan, tersangka datang berpura-pura membantu. Korban pun bersedia memberitahukan nomor kode rahasia atau PIN kartu ATM tersebut. Ketika korban pergi meminta bantuan ke kantor bank, tersangka dengan cepat mengambil kartu ATM tersebut. Agar tidak terdeteksi, mereka menguras uang di rekening korban melalui ATM di lokasi lain.

Selama di Kotawaringin Timur, kedua tersangka mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan tersebut. Uang yang mereka ambil menggunakan ATM korban, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 8 juta.

Rekaman kamera tersembunyi atau CCTV cukup membantu petugas mengidentifikasi kedua tersangka. Kini tersangka sudah dibawa dan dipenjara di markas Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum.

"Kami meminta masyarakat tetap waspada meski perbankan menerapkan sistem keamanan yang tinggi. Kalau ada kartu ATM terganjal, segera laporkan ke Satpam atau polisi. Lapor juga ke pihak bank supaya dengan cepat memblokir kartu ATM tersebut," jelas Hendra.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 378 dengan ancaman penjara tujuh tahun. Hendra mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.