DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan 2 Komisioner KPU Kalteng

id Pilkada kalteng, DKPP, KPU kalteng, Bawaslu kalteng

Jakarta (Antara Kalteng/RMOL) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada ketua (Ahmad Syar’i) dan dua komisioner KPU Kalimantan Tengah (Daan Rismon dan Septi Wawalma).

Pemberhentian sementara ini berlaku sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dikoreksi oleh KPU Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini.

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14,  (Selasa, 18/11).

Selaku Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini,  Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Anna Erliyana, dan Endang Wihdatiningtyas.

"DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ir. Thopilus Y. Anggen, MMA sebagai Ketua merangkap Anggota,  Eko Wahyu Sulistiobudi, SH dan Lery Bungas, S.Th, MSi masing-masing anggota Bawaslu Kalimantan Tengah selaku pihak terkait," kata Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan.

Untuk diketahui, para Teradu ketua dan empat anggota KPU Kalimantan Tengah diadukan oleh Moh. Iqbal Daud dan Mulyadi masing-masing sebagai ketua DPW dan Sekretaris DPW PPP Kalimantan Tengah.

Keduanya menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah menerima dan menyatakan sah secara hukum proses registrasi/pendaftaran terhadap Calon Gubernur Kalimantan Tengah a.n Dr. H. Ujang Iskandar, ST.,M.Si dengan menggunakan Surat Keputusan DPP-PPP No. 416/KPT/DPP/VI 1/2015 tertanggal 7 Juli 2015 tentang Persetujuan Pengajuan DR. Ujang Iskandar, ST., MSI sebagai Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2015-2020.

SK tersebut hanya mencantumkan 1 (satu) nama saja yaitu Sdr. DR. Ujang Iskandar, ST., MSI., sebagai Calon Gubernur tanpa mencantumkan nama H. Jawawi, SP, S.Hut, MP., sebagai Calon Wakil Gubernur.

DKPP berpendapat bahwa perbuatan para Teradu dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon Dr. H. Ujang Iskandar, ST.,M.Si dan H Jawawi, SP.,S.Hut.,MP berdasarkan SK DPP PPP No. 416/KPTS/DPP/VII/2015 adalah tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Pasal 42 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU juncto Pasal 43 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terbukti melanggar Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e huruf I, huruf j huruf k dan huruf l juncto Pasal 10 huruf b, huruf h, huruf I juncto Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Ir. Thopilus Y. Anggen, ketua, Eko Wahyu Sulistiobudi, dan Lery Bungas, masing-masing sebagai anggota, telah menjadi penyebab tertundanya pencapaian kebenaran. Prinsip justice delayed is justice denied. Truth delay juga adalah truth denial yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan etika penyelenggara pemilu/Pemilukada yang berintegritas," tutup Nur Hidayat Sardini.