Kapolres Sukamara: Pembunuh Riduansyah Ditangkap di Surabaya

id polres sukamara, permata kecubung, riduansyah

Kapolres Sukamara: Pembunuh Riduansyah Ditangkap di Surabaya

Kapolres Sukamara AKBP Heri Sulistyo didampingi Wakapolres Kompol Yoyo Ruswandi, Kasat Reskrim Iptu Yusiady dan Kapolsek Permata Kecubung Ipda Lajun SR Sianipar saat memberikan keterangan pers. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) -  Anas Mahfud (40 tahun) alias Anas Bin Rukhiat diringkus dalam pelariannya ke Surabaya berkat kerja sama antara Polres Sukamara dengan Kepolisian Surabaya di pelabuhan Tanjung Perak surabaya beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Sukamara AKBP Heri Sulistyo mengatakan Anas Mahfud alias Anas bin Rukhiat  berhasil kabur setelah membunuh majikannya Riduansyah dengan membawa uang milik korban melalui Pelabuhan Sampit menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan kapal Lauser.

"Setelah menghabisi majikannya pelaku Anas berusaha kabur dengan menumpangi KM Lauser dari Pelabuhan Sampit menuju Surabaya, namun Anas berhasil diringkus pihak kepolisian ketika akan turun di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tentu terlebuih dahulu melakukan koordinasi dengan kapten kapal maupun kepolisian di Surabaya," kata Heri di Sukamara memberi keterangan pers.

Kronologis kejadian, saat itu istri korban Yadi binti Desen (36 tahun) pada hari kejadian mencari keberadaan Riduansyah (suaminya) yang tidak berada di warung miliknya, yang biasa dipakai tempat mangkal korban bersama pelaku yang baru beberapa hari ikut berkerja bersama korban.

Karena tidak menemukan suaminya Raduansyah di lokasi tersebut, isteri korban berupaya mencari informasi kepada tetangga maupun teman korban. Terlebih kendaraan jenis pick-up milik korban juga hilang dari warung tersebut dan kondisi kamar korban berantakan serta ditemukan bercak darah.

Dalam pencarian yang dilakukan istri korban tidak membuahkan hasil, sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Permata Kecubung. Selanjutnya pihak Polsek melakukan Olah TKP dan melakukan penulusuran hingga menemukan kendaraan korban di salah stu bengkel yang  berada di wilayah Kabupaten Lamandau.

Berbekal informasi dan keterangan dari beberapa saksi, kepolisian melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap pelaku dan bekerja sama dengan kepolisian Sampit dan Surabaya untuk meringkus pelaku yang berupaya melarikan diri dan membawa lari uang milik korban dengan menumpang kapal laut tujuan Surabaya.

Pada tanggal 20 November 2015 pukul 05.00 WIB pelaku ditangkap saat akan turun di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pelaku mengakui perbuatnnya membunuh dan mengambil uang korban dan menguburkan jasad korban di belakang warung bensin  milik korban dengan jarak kurang lebih 20 meter," ungkap Heri Sulistyo.

Pada hari yang sama yakni tanggal 20 November 2015 pukul 07.00 WIB pihak kepolisian langsung melakukan pencarian dan menemukan jenazah korban telah meninggal dunia terkubur di belakang warung milik korban.

"Dari peristiwa tersebut pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban yakni balok kayu ukuran 8x5 Cm panjang 87 Cm dan cangkul yang digunakan untuk mengubur korban," ucap Heri.

Selain itu barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil jenis pick up milik korban, uang tunai dan beberapa barang milik korban. Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KE 1E KUHP Jo Pasal 338 KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

Sementara itu Kapolsek Permata Kecubung Ipda Lajun SR Sianifar mengatakan bahwa pembunuhan dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur, pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu hingga korban meninggal dunia.

"Pelaku merupakan anak buah korban yang baru beberapa hari ikut bekerja dengan korban, motifnya karena pelaku ingin mengambil uang milik korban," ujar Lajun.