KPU Kalteng Tunggu Petunjuk Terkait Surat Suara

id pilkada kalteng, surat suara pilkada kalteng, keputusan MA soal pilkada kalteng

KPU Kalteng Tunggu Petunjuk Terkait Surat Suara

Surat suara Pilkada Kalteng bergambarkan dua pasangan calon yang pernah dicetak sebelum ini dan sebagian sudah diedarkan di KPU Kabupaten dan Kota se-Kalteng. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Syar`i menatakan masih menunggu petunjuk KPU RI terkait surat suara yang akan gunakan dalam pemilihan kepala daerah di provinsi itu.

"Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI soal surat suara, apakah dicetak ulang atau kita gunakan yang sudah ada," katanya di Palangka Raya saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya, Kamis.

Dia mengatakan, kemungkinan jadwal Pilkada Provinsi Kalteng setelah Desember 2015. Pesta rakyat lima tahunan bisa jadi awal tahun 2016 mengingat saat ini tengah masuk pada perayaan Natal dan mendekati Tahun Baru 2016.

Jadi, sangat kecil kemungkinan Pemungutan suara dilaksanakan tahun 2015 karena sebagian masyarakat tengah fokus pada dua hal tersebut.

Jika Pilkada berlangsung pada 2016 dan dokumennya yang tercatat tahun pelaksanaan seperti surat suara dan formulir tidak dicetak ulang, maka pada dokumen akan tetap tercantum pilkada 2015.

"Jadwal pelaksanaan itu ranah KPU RI dan kita menunggu petunjuk lebih lanjut. Pilkada kita masuk gelombang 2015. Masalahnya apakah pilkada melewati 2015 bisa dikatakan 2015, kami masih menunggu petunjuk KPU RI. Nanti KPU RI juga pasti konsultasi dengan mendagri terkait surat suara itu jika pilkada dilaksanakan 2016," katanya.

Pilkada di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu karena ada beberapa masalah terkait pasangan calon yang telah mendaftarkan diri.

Pilkada di Kalteng harus dijadwal ulang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan KPU RI dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan paslon nomor urut tiga Ujang Iskandar-Jawawi (UJ).

Dalam putusan MA No.676/TUN/Pilkada/2015 menyatakan putusan PT TUN DKI Jakarta yang tertuan di No. 29/G/PILKADA/2015/PT/TUN.JKT per 8 Desember 2015 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

MA mengadili sendiri perkara ini sebagaimana dimaksud dalam amar putusan, bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi, maka para termohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membaya biara perkara dalam tingkat kasasi ini.

Putusan MA itu ditetapkan melalui rapat permusyawaratan MA pada Rabu 23 Desember 2015 dengan peserta majelis yang terdiri dari Ketua Dr Irfan Fachruddin SH CN, anggota Dr H Imam Soebechi SH MH dan Dr H Supandi SH MHum.

Dengan demikian Pilkada Kalteng tetap akan diikuti dua pasangan calon, yakni nomor urut satu H Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail (Sohib) dan nomor urut dua Willy M Yoseph-HM Wayudi K Anwar (Wibawa).