Jakarta (Antara Kalteng) - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dengan sempat beredarnya terompet tahun baru berbahan sampul kitab suci Alquran.
"Meminta umat Islam untuk dapat menahan diri dan tidak bereaksi berlebihan," kata Din lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Din, permasalahan terompet itu dapat masuk kategori penistaan Islam setelah kasus sandal Glacio yang sempat ramai sebelumnya.
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini juga telah meminta jaringan MUI di Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal dan sekitarnya untuk mengadukan perkara terompet itu ke Polri. Dengan begitu, unsur yang terlibat dapat diproses secara hukum, baik pembuat, penerima dan penjualnya.
Diberitakan, terompet berbahan sampul Alquran awal mulanya terdeteksi di Kebondalem, Kendal, Jawa Tengah. Seorang tokoh agama yang menemukan terompet dimaksud segera bereaksi dengan melaporkan temuannya kepada polisi. Berdasarkan penelusuran produsen terompet berasal dari Solo.
Produsen dilaporkan sudah meminta maaf atas peristiwa tersebut. Otoritas Alfamart sebagai retail penjual terompet menyebutkan barang tersebut dikirim pemasok dalam bentuk bungkusan sehingga manajemen tidak mengetahui terdapat terompet berbahan sampul Alquran.
Berita Terkait
Liverpool diminta memulai laga leg kedua dengan 'jauh lebih baik'
Kamis, 18 April 2024 9:12 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta berikan pelatihan keterampilan bagi pendatang
Rabu, 17 April 2024 17:52 Wib
Ratusan pendaki Gunung Rinjani yang tidak memiliki tiket diminta turun
Rabu, 17 April 2024 12:50 Wib
AirNav diminta optimalkan runway di Bandara Soekarno-Hatta
Sabtu, 13 April 2024 14:12 Wib
Polri diminta merazia jasa travel non prosedural
Jumat, 12 April 2024 23:22 Wib
Legislator Kapuas minta PLN bergerak cepat tangani penerang listrik di Pujon
Kamis, 4 April 2024 17:21 Wib
Para pemudik diminta pastikan BPJS Kesehatan aktif selama mudik
Kamis, 4 April 2024 16:45 Wib
Pemerintah diminta bijak terapkan kenaikan tarif PPN
Rabu, 3 April 2024 4:54 Wib