Barito Utara Berlakukan UMK Rp 2.165.895

id UMK, UMK barut, dinsosnakertrans barut

Barito Utara Berlakukan UMK Rp 2.165.895

Ilustrasi (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mulai memberlakukan upah minimum kabupaten tahun 2016 sebesar Rp2.165.895 per bulan atau naik Rp52.826 dari UMK 2015 sebesar Rp2.113.069/bulan.

"Upah minimum kabupaten (UMK) itu sudah disosialisasikan dan juga diberitahukan melalui surat kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah ini," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Barito Utara Hendro Nakalelo di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut Hendro, pemerintah di kabupaten pedalaman Sungai Barito itu juga meminta penetapan UMK dan UMSK 2016 yang telah disepakati tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.

Tenaga kerja, kata dia, merupakan aset perusahaan yang relatif sangat berharga yang tentunya harus mendapatkan perhatian, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.

"Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hingga saat ini, belum ada perusahaan keberatan terhadap UMK itu, pemberlakuannya kami pantau terus," kata dia.

Hendro mengatakan bahwa kenaikan UMK itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik dan telah disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.

Upah minimum kabupaten ini, kata dia, ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 56 Tahun 2015 tanggal 11 November 2015 dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2016 di Kabupaten Barito Utara. Saat ini sedang disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.

"Kenaikan UMK yang diberlakukan mulai awal tahun 2016 mengalami kenaikan sekitar 2,5 persen dibanding UMK 2015," ucapnya.

Selain UMK, kata dia, pihaknya juga telah menetapkan UMSK tahun depan untuk sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan, dan hutan tanaman industri (HTI), serta industri pengolahan ditetapkan masing-masing Rp2.247.565.

Kemudian, sektor serta penebangan kayu (logging) Rp2.295.849, bangunan Rp2.510.325, pertambangan dan penggalian Rp2.295.851, dan jasa Rp2.285.283, sektor kelistrikan Rp 2.440.594, gas Rp2.510.325, dan air Rp2.318.564/bulan.

Ia menjelaskan bahwa UMK Barito Utara lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Tengah 2016 sebesar Rp2.057.558 per bulan.