Dua Kali Uji Kebohongan, Margriet Tidak Stabil

id Dua Kali Uji Kebohongan, Margriet, Engeline, Lukas Budi Santoso

Dua Kali Uji Kebohongan, Margriet Tidak Stabil

Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7/15) (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Denpasar (Antara Kalteng) - Saksi ahli menyatakan bahwa hasil uji kebohongan terhadap terdakwa Margriet Megawe tidak stabil sehingga tidak bisa disimpulkan apakah dia berbohong atau tidak saat dimintai keterangan mengenai pembunuhan anak angkatnya Engeline (8).

Dalam sidang kasus pembunuhan Engeline yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Denpasar, Senin, ahli poligram Lukas Budi Santoso mengatakan hasil pemeriksaan Margriet tidak stabil antara lain karena terdakwa dalam keadaan tidak stabil saat menjawab pertanyaan sebelum menjalani tes dan melakukan perlawanan.

"Kesimpulan hasil analisis terhadap terdakwa terhadap pertanyaan yang diajukan, sensor denyut nadi, mata dan gerakan tubuh saat menjawab pertanyaan yang diajukan tidak stabil," katanya.

Lukas mengatakan Margriet sudah dua kali menjalani pemerikasaan menggunakan alat deteksi kebohongan namun hasilnya selalu tidak stabil. 

"Apabila hasilnya tidak stabil dapat dilakukan kembali dua hingga tiga hari berikutnya. Namun, hasil yang kami dapat tetap saja tidak normal," ujarnya.

Ia menambahkan terdakwa menolak menjalani pemeriksaan menggunakan alat deteksi kebohongan untuk ketiga kalinya.

Selain pada Margriet, pemeriksaan menggunakan alat deteksi kebohongan juga dilakukan pada terdakwa Agustay Hamdamay dan saksi Andika Anakonda.

Ia menjelaskan pemeriksaan menggunakan alat deteksi kebohongan dilakukan dengan meletakkan sensor di beberapa bagian tubuh subjek seperti dada, perut, dan ujung jari.

Pemeriksaan itu, menurut dia, dilakukan setelah mempelajari anatomi kasus dan melakukan tanya jawab dengan subjek.

"Pertanyaan yang kami ajukan nanti subjek hanya menjawab ya atau tidak dan pertanyaan yang kami tanyakan sesuai standar kasus," ujarnya.