Makin Banyak Masyarakat Laporkan Gangguan Orangutan

id Gangguan Orangutan, Orangutan, Kotim, Pulau Hanaut

Makin Banyak Masyarakat Laporkan Gangguan Orangutan

BKSDA Kotim Evakuasi Tiga Orangutan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Daerah (BKSDA) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah mengevakuasi tiga orangutan di desa Seragam Jaya, Kecamatan Seranau, Selasa (29/12). (FOTO ANTARA Kalten

Makin banyaknya orangutan yang masuk ke kebun dan permukiman warga diduga akibat makin rusaknya hutan sehingga habitat mereka ikut rusak..."
Sampit (Antara Kalteng) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah, makin banyak menerima laporan terkait ancaman gangguan dengan kemunculan orangutan di kebun dan sekitar permukiman mereka.

"Laporan di Desa Kandan sudah kami periksa dan memang ditemukan ada empat orangutan. Dalam waktu dekat akan kami tangkap untuk dievakuasi," kata Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit, Muriansyah di Sampit, Rabu.

Laporan kemunculan orangutan di Desa Kandan, Kecamatan Kotabesi ini bukanlah yang pertama. Namun kali ini jumlah orangutan yang terpantau cukup banyak dari biasanya sehingga memerlukan persiapan yang matang untuk penangkapan dan evakuasi.

BKSDA juga menerima laporan kemunculan orangutan di Desa Rawa Sari Kecamatan Pulau Hanaut, namun belum diperiksa ke lapangan karena lokasinya cukup jauh. Namun orangutan yang terpantau masuk ke kebun warga diperkirakan tidak akan berpindah tempat dalam waktu dekat sehingga masih ada waktu untuk menangkap dan mengevakuasi mereka.

Makin banyaknya orangutan yang masuk ke kebun dan permukiman warga diduga akibat makin rusaknya hutan sehingga habitat mereka ikut rusak. Satwa dilindung yang bernama latin pongo pygmaeus morio ini terpaksa merambah kebun dan permukiman warga untuk mencari makan.

Masyarakat diminta melapor ke BKSDA jika melihat ada orangutan sehingga bisa dievakuasi secara benar. Masyarakat diingatkan tidak mencoba menangkap atau melukai orangutan karena sangat berbahaya, apalagi saat kelaparan mereka akan beringas.

Orangutan adalah salah satu satwa langka yang dilindungi oleh negara. Perlindungan satwa langka diatur dalam Undang-Undang tentang Konservasi Nomor 5 tahun 1990. Ancamannya cukup berat yaitu kurungan lima tahun dan denda Rp100 juta bagi pelaku.