KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilkada Kotim

id Pemenang Pilkada Kotim, KPU Kotawaringin Timur rapat pleno

KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilkada Kotim

Ilustrasi (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memastikan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pemilihan kepala daerah setempat pada Sabtu (23/1).

"Permohonan Zamrud (Muhammad Rudini-H Supriadi) ditolak MK. Besok (Sabtu, 23/1)) kami rapat pleno untuk menetapkan calon bupati terpilih di aula Polres Kotim. Rencananya kami gelar sekitar pukul 14:00 WIB," kata anggota KPU Kotawaringin Timur (Kotim) Benny Setia saat dikonfirmasi di Sampit Jumat.

Kepastian akan digelarnya rapat pleno tersebut setelah ada kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dalam sidang dismissal atau putusan sela pada Jumat sore di Jakarta, menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan Muhammad Rudini-H Supriadi atau akrab dengan sebutan Zamrud.

Pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim pada 9 Desember 2015 lalu dimenangkan pasangan petahana H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri. Kemenangan pasangan ini dengan perolehan suara yang meyakinkan, yakni 112.179 suara atau 63,77 persen.

Namun kemenangan lebih 50 persen tersebut digugat oleh salah satu dari tiga pasangan calon, yaitu pasangan Muhammad Rudini-H Supriadi. Gugatan tersebut terakhir pada Jumat ditolak MK dalam putusan sela.

Meski sejak awal yakin jawaban mereka akan diterima karena merasa pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati sudah sesuai aturan, namun KPU harus tetap mengikuti proses hukum berjalan. Dengan sudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kini KPU bisa melanjutkan tahapan berikutnya.

Rapat pleno akan dilaksanakan di aula Polres Kotim dengan alasan efektivitas dan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas jika digelar di lokasi lain. KPU berharap pelaksanaan pleno dan tahapan berikutnya berjalan lancar sesuai harapan.