Pembahasan Usulan Daerah Otonom Baru Ditunda Karena PAD Tidak Meningkat

id Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mendagri, DOB, daerah otonom baru

Pembahasan Usulan Daerah Otonom Baru Ditunda Karena PAD Tidak Meningkat

Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo. (AntaraNews)

Jakarta (Antara Kalteng) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan banyaknya daerah yang tidak mengalami peningkatan  pendapatan menyebabkan pemerintah menunda pembahasan usul daerah otonom baru.

"Kalau mau jujur, 58 persen daerah ini PAD-nya (pendapatan asli daerah) tidak bisa meningkat, jadi hanya mengandalkan dana transfer pusat," kata Tjahjo usai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat.

Pendapatan asli daerah yang tidak meningkat itu menyebabkan pemerataan kesejahteraan dan percepatan pembangunan di daerah menjadi terhambat sehingga kesejahteraan di kalangan masyarakat daerah juga tidak meningkat.

"Padahal tujuan pemekaran ini kan untuk meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan rakyat, mempercepat pemerataan pembangunan di daerah.  Dan itu harus diawali dengan peningkatan PAD. Padahal ini tidak ada peningkatan," jelasnya.

Dengan kondisi demikian, lanjut Tjahjo, Pemerintah memutuskan tidak dapat memasukkan pos anggaran untuk dana transfer daerah bagi daerah otonom baru.

Dalam rapat perdana DPOD, yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, diputuskan pemerintah menunda pembahasan 87 usul daerah otonom baru.

Ke-87 usul DOB tersebut merupakan warisan dari DPR periode 2009-2014 yang menurut undang-undang sebelumnya pembahasan DOB diusulkan oleh DPR RI.

Namun, dalam perubahannya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 sebagai pengganti atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, usulan pembahasan pembentukan daerah baru dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Tjahjo mengatakan pihaknya akan menyampaikan keputusan moratorium pembahasan usulan DOB tersebut kepada DPR pada 29 Februari mendatang.

"Kami akan sampaikan ke DPR bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut menjadi dasar moratorium, walaupun aspirasi daerah tetap kami perhatikan," ujarnya.