Warga Pendreh Barut Tuding Investor Batubara Langgar Kesepakatan

id PT BPCI, warga pendreh, batubara, borneo prima coal Indonesia

Warga Pendreh Barut Tuding Investor Batubara Langgar Kesepakatan

Aparat TNI/Polri di Barito Utara melakukan lepas tali tongkang batu bara milik PT Borneo Prima Coal Indonesia (BPCI) di Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah pada Kamis lalu. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Warga dan aparatur desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menuding perusahaan tambang batu bara PT Borneo Prima Coal Indonesia yang beroperasi di wilayah tersebut melanggar kesepakatan dan melanggar hukum.

"Kesepakatan dengan warga dan PT BPCI, semestinya perusahaan dalam mengangkut batu bara meggunakan tongkang milik masyarakat, tapi kenyataannya menggunakan angkutan perusahaan lain," kata Penjabat Kepala desa Pendreh Irawan kepada wartawan di Muara Teweh, Minggu.

Dalam perjanjian yang tertuang dalam surat tertanggal 20 Februari 2016 seperti itu. Komitmen tersebut memang ditunggu tunggu masyarakatn sesuai Pasal 125 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, tentang Pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.

Surat pernyataan berdasarkan pertemuan dengan masyarakat dan para pemangku peran desa. Permintaannya, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengangkutan batu bara mempergunakan armada tongkang milik warga. PT BPCI menyetujui dan menjanjikan akan menggunakan armada tongkang milik masyarakat desa, tapi tidak terealisasi, katanya.

Pernyataan sikap menolak keberadaan PT BPCI yang telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukun (PMH) dan meminta pihak perusahaan sesegera mungkin keluar dari wilayah Desa Pendreh, karena melanggar kearifan lokal masyarakat.

Selain itu, PT BPCI dinilai melanggar pasal 125 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Energi. Dimana secara jelas pasal tersebut menyatakan pemberdayaan masyarakat lokal sekitar tambang.

"PT BPCI melakukan intimidasi kepada masyarakat beserta oknum TNI dengan membawa persenjataan pada 23 Februari 2016 dengan memberikan pernyataan bahwa tindakan mereka merupakan perintah Dandim 1013 Muara Teweh, tetapi pada kenyataan adalah kebohongan terencana," katanya.

Sementara perwakilan PT BPCI, Edwin Firdaus mengatakan, pihaknya hanya menjual batu bara ke perusahaan lain yakni PT Noble selaku pembeli batu bara.

"Untuk urusan pengapalan, pihak masyarakat diminta menghubungi perusahaan pembeli batu bara. Kami hanya bisa memfasilitasi pertemuan antara dua belah pihak," katanya.

Dia mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sama pihak PT Noble sebagai pembeli batu bara dan pihak penjual tidak mempunyai hak melarang kalau pembeli menggunakan tongkang sendiri untuk mengangkut batu baranya.

"Kita sudah menghubungi pihak Noble, namun untuk kepastiannya belum tahu kapan menggunakan armada milik warga," ujarnya.

Seperti diketahui akibat permasalahan ini warga Desa Pendreh sempat menahan tongkang bermuatan batu bara tersebut selama lima hari sejak 20-25 Februari 2016.

Selama tertahan di pelabuhan PT BPCI, pihak perusahaan berhasil meloloskan tongkang yang ditahan warga melalui dukungan aparat gabungan TNI/Polri tanpa ada kesepakatan dengan masyarakat, termasuk dengan kepala desanya.