Mahasiswi Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi

id Mahasiswi, bandarlampung, penggelapan Mobil, kfc

Mahasiswi Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi

Ilustrasi Pengungkapan Penggelapan Mobil Rental Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti puluhan kendaraan roda empat hasil penggelepan yang berhasil diungkap kepolisian di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (9/9/2014). (ANTARA

Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap Yuli (20) mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Lampung yang menjadi tersangka pelaku penggelapan mobil, setalah enam kali melakukan aksinya di wilayah itu.

"Penangkapan Yuli berawal dari penangkapan BS yang juga menjadi pelaku penggelapan mobil," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya di Bandarlampung, Minggu (28/2).

Penangkapan Yuli berawal dari pengembangan petugas di lapangan yang semula menangkap Bastian (20) pada Jumat (26/2). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Lampung itu juga menjadi pelaku penggelapan mobil sebanyak tiga kali dan mengaku bahwa pelakunya bukan dirinya saja.

Dari pengembangan petugas didapati bahwa nama pelaku lain tersebut Yuli, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kedaton, saat sedang berkumpul di KFC.

"Mereka ini tidak bekerja berdua tetapi secara sendiri-sendiri, namun dari pengakuan Bastian bahwa dirinya belajar melakukan penggelapan dari Yuli," kata dia.

Modus operandi dua tersangka pelaku ini sama yakni berpura-pura meminjam kendaraan roda empat di rental untuk keperluan kampus, kemudian digadaikan ke penadah dengan harga Rp30 juta hingga Rp40 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit mobil Avanza, masih ada enam lagi yang harus dicari yakni tiga unit mobil Innova dan tiga unit Avanza.

"Kami masih menyelidiki kasus ini yang diduga masih ada tersangka lain, sebab mereka berdua dari bulan November 2015 berhasil menggelapkan sembilan unit mobil. BS tiga mobil dan YL enam unit," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan disangkakan melanggar pasal 378-372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Tersangka Bastian mengakui bahwa dirinya memang telah tiga kali melakukan penggelapan alasannya untuk menunjang usahanya dan menyalurkan hobinya main judi online.

"Awalnya saya melihat YL duitnya banyak terus, ternyatan usaha gadaikan mobil, dan saya pun ikutan tapi main sendiri," katanya.

Sedangkan Yuli warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur mengakui telah enam kali melakukan aksinya untuk menebus mobil yang digadaikan pertama, setelah itu demi memenuhi kebutuhan hidup di Bandarlampung.

"Duitnya untuk kebutuhan hidup, dan juga menebus mobil yang digadaikan pertama kali," katanya. 

(RB*T013)Â