Denpasar (Antara Kalteng) - Terdakwa Agustay Hamdamay (25) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, dalam perkara pembunuhan gadis cilik Angeline.
"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," ujar Ketua Majelis Hakim Edward Harris dalam persidangan.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang menuntut hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang sebelumnya.
Hakim tidak sependapat dengan Pasal yang dikenakan JPU, namun memutuskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya dan terdakwa masih muda.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Berita Terkait
Sidang Pembunuhan Engeline, Margrit Dan Arist Merdeka Jadi Saksi
Selasa, 12 Januari 2016 12:00 Wib
Dua Kali Uji Kebohongan, Margriet Tidak Stabil
Senin, 11 Januari 2016 17:20 Wib
Pembunuhan Engeline, Keterangan Saksi Sudutkan Margrit
Selasa, 10 November 2015 14:34 Wib
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Engeline
Selasa, 3 November 2015 14:04 Wib
Kasus Engeline - Pengacara Hotma Sitompul Dilempari Tisu Oleh Ibunda Engeline
Jumat, 23 Oktober 2015 16:42 Wib
Berkas Perkara Pembunuhan Engeline Sudah Lengkap
Kamis, 3 September 2015 10:52 Wib
Legislator: Penyelesaian Kasus Engeline Diminta Tak Berlarut
Jumat, 7 Agustus 2015 10:56 Wib
Dua Ormas Cekcok Di Luar Sidang Praperadilan Engeline
Rabu, 29 Juli 2015 11:07 Wib