Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memberi penghargaan kepada perusahaan dan sekolah yang menjalankan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
"Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi perusahaan penerima penghargaan dan perusahaan lainnya untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Ini menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Selasa.
Pemberian penghargaan atas komitmen dan kepedulian perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja serta nihil kecelakaan kerja 2016 itu dilaksanakan saat peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di Kotawaringin Timur. Hadir ratusan undangan yang didominasi perwakilan dari berbagai perusahaan di daerah ini.
Penghargaan peduli keselamatan dan kesehatan kerja sektor perkebunan untuk kategori group diberikan kepada Minamas Group, Wilmar Group dan Musimas Group. Penghargaan peduli keselamatan dan kesehatan kerja sektor industri diberikan kepada pabrik kelapa sawit PT Sukajadi Sawit Mekar II, pabrik kelapa sawit PT Mustika Sembuluh II dan pabrik kelapa sawit PT Windu Nabatindo Abadi.
Penghargaan peduli keselamatan dan kesehatan kerja sektor kontraktor jasa dan perdagangan diberikan kepada PT Sabindo General Contractor, PT Amin Permai dan PT Sampaga Raya. Penghargaan peduli keselamatan dan kesehatan kerja lembaga pendidikan diberikan kepada SMKN 2 Sampit, SMKN 1 Sampit dan SMKN 4 Sampit.
Penghargaan juga diberikan untuk sepuluh perusahaan yang nihil kecelakaan kerja. Yakni PT Uni Primacom pada pabrik kelapa sawit unit I, PT Maju Aneka Sawit untuk divisi pabrik kelapa sawit, PT Maju Aneka Sawit untuk divisi kebun, PT Sukajadi Sawit Mekar divisi pabrik kelapa sawit unit II, PT Agro Wana Lestari, PT Sarana Prima Multi Niaga divisi pabrik kelapa sawit, PT Teguh Sempurna, PT Windu Nabatindo Abadi divisi kebun, PT Windu Nabatindo Lestari divisi pabrik kelapa sawit dan PT Menteng Jaya Sawit Perdana divisi kebun.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Krismiati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, pencegahan kecelakaan kerja tidak hanya bermanfaat bagi nasib pekerja, tetapi juga ditujukan menghindarkan risiko kerusakan terhadap peralatan, aset dan produksi akibat kebakaran dan lainnya.
"Pihak manajemen, serikat pekerja dan tenaga kerja harus bersama-sama berkomitmen melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dalam rangka perlindungan kerja yang efekti dan efisien," harapnya.
Berita Terkait
Polres Kotim berasumsi selamatkan 5.227 orang dari penyalahgunaan narkoba
Kamis, 12 Desember 2024 5:57 Wib
Disbudparpora susun Ripparda 2024 panduan strategis pembangunan kepariwisataan
Kamis, 12 Desember 2024 5:22 Wib
HUT DWP Kotim momentum penguatan fondasi transformasi organisasi
Rabu, 11 Desember 2024 21:34 Wib
Pengusaha siap patuhi penerapan UMK di Kotim
Rabu, 11 Desember 2024 16:58 Wib
Kominfo Bartim sebut pelatihan jurnalistik sangat bermanfaat
Rabu, 11 Desember 2024 16:43 Wib
UMK Kotim 2025 naik menjadi Rp3,5 juta
Rabu, 11 Desember 2024 16:21 Wib
Penjabat Bupati Barito Timur ajak perkuat sinergi wujudkan keluarga sejahtera
Rabu, 11 Desember 2024 8:16 Wib
PT Sukajadi Sawit Mekar sumbang puluhan ribu bibit ikan melalui Program Comdev
Rabu, 11 Desember 2024 7:35 Wib