Seksi Perlindungan Anak Harus Ada Di Tingkat RT

id Seksi Perlindungan Anak, Tingkat RT, KPAI, Seto Mulyadi

Seksi Perlindungan Anak Harus Ada Di Tingkat RT

Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Purwokerto, Jawa Tengah (Antara Kalteng) - Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi mengatakan karena mendidik dan melindungi anak juga perlu melibatkan orang sekampung maka harus ada bagian khusus anak di tingkat RT dan RW.

"Jadi, kami selalu mengimbau agar sekarang ini setiap RT dan RW ditambah satu seksi lagi, seksi perlindungan anak, Jadi, saling mengingatkan," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini pada "Indonesia Scouts Challenge 2015-2016" di Purwokerto, Kamis.

Dia mencontohkan, jika ada anak di bawah umur membawa sepeda motor, maka orang tuanya harus diingatkan demi mencegah hal-hal berbahaya dan melanggar hukum.

Selain itu, kata dia, jika ada orang tua yang memukuli anaknya dan tetangga mengetahuinya, maka tetangga wajib melaporkan ke seksi perlindungan anak agar orang tua diberi peringatan secara dini.

"Kalau sampai diteruskan (pemukulan terhadap anak) bisa lapor polisi," katanya.

Kak Seto menyebut  kasus kekerasan terhadap anak dan tindak pidana oleh anak di bawah umur adalah fenomena gunung es.

"Apa yang dilaporkan selama ini masih belum sejumlah yang sebenarnya terjadi. Dengan adanya satgas (satuan tugas) perlindungan anak di setiap RT-RW, maka data-data ini bisa dikumpulkan di RT, selanjutnya lurah, kabupaten/kota, kemudian dilaporkan ke pusat," jelasnya.

Mengenai tayangan televisi yang tidak mendidik, dia mengimbau masyarakat untuk berani melaporkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Semua harus melapor dan di situ (KPI) ada tim panelis. Saya salah satunya juga anggota tim panelis untuk mendengar laporan masyarakat ini dan itu bisa untuk menegur ke televisi yang bersangkutan," katanya.

Kak Seto juga mengharapkan anak-anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana diposisikan sebagai korban.

"Mohon diposisikan sebagai korban. Korban dari lingkungan yang tidak kondusif, baik lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun lingkungan masyarakat sekitarnya," tegasnya.

Jika ada satgas perlindungan anak, kejadian itu bisa dicegah sejak dini sehingga begitu ada anak yang menyimpang dan tetangga mengetahuinya, maka segera laporkan kepada seksi perlindungan anak, demikian Kak Seto.