Polda Metro Bekuk Pencuri Bermodus Hubungan Asmara

id Polda Metro Bekuk Pencuri Bermodus Hubungan Asmara

Kemudian korban dan pelaku bertukar kartu ATM.
Jakarta (Antara Kalteng) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk sepasang kakak beradik bernama Fandy Setiawan (28) dan Dewi Purnamasari (27) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan modus menjalin hubungan asmara.

"Awalnya tersangka (Dewi) berkenalan dengan korban hingga pacaran melalui kontak blackberry," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Kamis.

Usai menjalani hubungan asmara, tersangka Dewi mengajak korban mengubah nomor rahasia kartu anjungan tunai mandiri (ATM) menggunakan tanggal ketika keduanya menjadi pasangan kekasih.

"Kemudian korban dan pelaku bertukar kartu ATM," tutur Herry.

Setelah saling tukar kartu ATM, korban menyadari terjadi pembobolan uang rekening sehingga berencana memblokir ATM.

Namun, tersangka Dewi dan kakaknya Fandy yang mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya melarang korban memblokir rekening.

Alasannya, tersangka Fandy yang mengaku sebagai anggota kepolisian dapat menangkap pelaku dan mengembalikan uang korban.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro pimpinan Komisaris Polisi Jerry Siagian menangkap kedua tersangka di Komplek Pertokoan Surapati Score Blok 0-9 Jalan PHH Mustofa Nomor Pasir Layung Cibenying Kidul Bandung Jawa Barat pada Kamis (31/3) pagi.

Dari tersangka, polisi menyita enam buku tabungan BTN, tiga unit telepon selular, satu kartu tanda pengenal wartawan "News Tipikor" atas nama Fandy Setiawan dan satu topi yang digunakan pelaku saat mengambil uang melalui ATM.