Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkot Diminta Terbitkan Perwali THM Selama Ramadhan

Selasa, 24 Mei 2016 10:04 WIB
Image Print
Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini meminta pemerintah kota setempat segera menerbitkan peraturan wali kota tentang jam buka dan tutup tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan 2016.

"Pemerintah kota harus segera menerbitkan surat yang mengatur jam buka dan tutup THM selama Ramadhan ini sehingga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa nanti tidak terganggu," katanya di Palangka Raya, Senin.

Dikatakan politisi Gerindra itu, surat pengaturan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelayanan pemerintah kota kepada masyarakat.

"Penerbitan aturan itu jangan terlalu dekat dengan pelaksanaan Ramadhan karena jika itu terjadi sosialisasi tidak akan maksimal," kata sarjana prikologi itu.

Selanjutnya, wakil rakyat "Kota Cantik" Palangka Raya termuda itu juga meminta masyarakat yang nantinya tak ikut menjalankan ibadah puasa dapat menghormati saudaranya yang berpuasa.

"Kami imbau masyarakat tidak menjajakan makanan di pinggir jalan terlebih jika dilakukan dengan posisi warung yang terbuka. Jika pun terpaksa dilakukan jangan sampai orang bisa melihat makanan dari luar," katanya.

Di sisi lain, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Palangka Raya menyatakan siap menindak tegas pengelola tempat hiburan malam yang melanggar aturan sepanjang bulan suci Ramadhan nanti.

"Nanti kita akan sosialisasikan aturan yang dikeluarkan wali kota tentang jam atau waktu operasi tempat hiburan malam (THM). Andai ada pemilik THM yang nakal atau tidak patuh terhadap aturan tersebut maka kita akan lakukan penindakan secara tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Kasatpol PP Kota Baru I Sangkai.

Namun demikian, pihaknya mengaku belum menerima surat terkait jadwal operasi THM selama Ramadhan tahun ini.



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026