4 Polisi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Panitera

id 4 Polisi, Dipanggil KPK, KPK, Terkait Kasus Suap Panitera, Suap Panitera

4 Polisi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Panitera

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Jakarta (Antara Kalteng) - KPK hari ini memanggil empat polisi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakarta Pusat.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto sebagai saksi untuk DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Ini adalah  pemanggilan yang kedua bagi keempatnya setelah pada 27 Mei 2016 mereka tidak datang tanpa keterangan.

"Ini merupakan panggilan kedua dan permintaan disampaikan melalui Kapolri. KPK brharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum," tambah Priharsa.

Namun Priharsa tidak menjelaskan peran aparat penegak hukum itu dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan istri Nurhadi yang juga menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Tin Zuraida dan dua orang pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir pada 1 Juni 2016.

KPK sudah mencegah Nurhadi bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Saat ini penyidik KPK juga masih mencari mantan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang mempunyai kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan KPK pasti akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.