Pangkalan Bun (Antara Kalteng) - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun kembali menyidangkan perkara tilang hasil operasi Patuh Telabang 2016 yang digelar Polres Kotawaringin Barat selama 14 hari jelang bulan suci Ramadhan beberapa hari yang lalu.
Sidang pada Jumat ini dengan agenda putusan bagi pelanggar telah menyidangkan 377 Pelangar Peserta Tilang dan lanjutan atas sidang seminggu sebelumnya yang sudah berhasil menyelesaikan sebanyak 274 perkara tilang.
Belajar dari sidang pertama Jumat (3/6/2016), PN Pangkalan Bun menyiapkan dua ruangan sidang yakni Ruang Candra dan Kartika, hal ini dilakukan untuk mempersingkat waktu dan memudahkan peserta sidang.
"Minggu kemarin cuma 1 ruang, hari ini PN siapkan 2 ruang sidang untuk menyidangkan perkara tilang, paling lama pukul 11:00 harus selesai karena hari ini kan Jumat" kata Selvi salah Seorang Petugas PN Pangkalan Bun.
Banyaknya peserta sidang yang memenuhi ruang tunggu, yang diketahui mulai mengantre sejak pagi hari terlihat berjubel menunggu antrian, dan sebagian peserta terpaksa harus mangantre sambil berdiri untuk menunggu giliran sidang lantaran ruang tunggu PN penuh.
Hal ini juga membuat sejumlah petugas Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terlihat kewalahan melayani peserta petugas bahkan harus bolak-balik dari depan ruang sidang ke tempat antrian peserta untuk mengawal peserta sidang yang kebanyakan tidak mengerti tata tertib sidang yang harus dilakukan seperti menggunakan pakaian rapi, bahkan hakim yang menyidangkan perkara ini sempat menegur beberapa peserta sidang lantaran menggunakan celana pendek saat mengikuti persidangan.
Dari pantauan di lapangan pelangggar yang disidangkan diwajibkan membayar Biaya Administrasi berupa Denda mulai dari Rp 20.000 hingga Denda Maksimal Rp 500.000 tergantung dari berapa jumlah pasal yang dilanggar oleh terdakwa. Putusan Hakim yang beragam menuai Pro dan Kontra dari kalangan pelanggar yang keberatan lantaran diberikan denda yang lebih berat dari pelanggar lainnya.
Staf Pidum Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Isa mengatakan kalau pelanggar yang disidang tersebut banyak yang komplain tadi, karena hakim yang memutusnya (denda) murah ada juga yang tinggi jadi komplain.
"Kita kan (kejari) hanya eksekusi saja, keputusannya tetap di hakim PN, namanya juga masyarakat kita maklumi saja," Kata Isa menjelaskan.
Berita Terkait
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 13:49 Wib
Polisi dalami kasus pembunuhan pria yang terkubur dalam rumah
Rabu, 17 April 2024 12:46 Wib
Pemkab Kobar upayakan pelayanan semakin efektif dan responsif
Rabu, 17 April 2024 5:34 Wib
Pj Bupati Kobar: Dedikasi ASN menjalankan tugas harus terus ditingkatkan
Selasa, 16 April 2024 18:19 Wib
PM Israel tolak panggilan telepon pemimpin Barat terkiat serangan balasan
Selasa, 16 April 2024 17:30 Wib
Usai terjadi bentrok di Sorong, TNI AL dan Brimob lakukan mediasi
Senin, 15 April 2024 0:24 Wib
Pascabentrok TNI AL-Brimob, kondisi kamtibmas di Sorong aman
Senin, 15 April 2024 0:22 Wib
Kapolres Kobar tinjau aktivitas masyarakat di area wisata Pantai Kubu
Sabtu, 13 April 2024 18:09 Wib