Disdikbud : Tak Ada Sekolah Pungut Biaya Ambil Rapor

id Disdikbud Palangka Raya, Norma Hikmah, Sekolah Pungut Biaya Ambil Rapor, Tak Ada Sekolah Pungut Biaya Ambil Rapor, SMP 8, Kepala Sekolah SMP Negeri 8

Disdikbud : Tak Ada Sekolah Pungut Biaya Ambil Rapor

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palangka Raya, Norma Hikmah. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya, (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Palangka Raya, Norma Hikmah mengungkapkan bahwa tidak ada sekolah di daerah itu yang melakukan pemungutan biaya untuk mengambil rapor siswa.

"Saya menerima laporan di SMP Negeri 8 wali murid harus membayar sejumlah uang untuk mengambil rapor, namun ketika dikonfirmasi ke Kepala Sekolah hal itu tidak benar. Sebab hanya satu orang tua wali murid yang melapor tersebut, artinya ada kemungkinan terjadi salah paham," kata Norma, di Palangka Raya, Rabu.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 8 tersebut wali murid dalam mengambil rapor tidak dibebankan biaya apa-apa. 

Ia mengatakan, apabila memang ada pungutan dari guru di sekolah untuk pengambilan rapor bawa buktinya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

"Kalau memang ada yang namanya pungutan diluar dari kewajiban maka tentu akan kami tindak, sepanjang ada laporan dan bukti yang jelas tidak hanya omongan dan tuduhan," katanya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Palangka Raya, Siti Aminah mengungapkan tidak benar pihaknya mewajibkan wali murid untuk membayar sejumlah uang sebagai bentuk mengambil rapor.

"Kami tidak pernah minta biaya apa-apa ke orang tua atau wali murid, sebelumnya sekolah hanya meminta sumbangan suka rela apabila berkenan untuk murid-murid membawa bibit tanaman yang nantinya ditanam di taman sekolah. Kalau tidak menyumbang juga tidak apa-apa, hal itu sifatnya tidak wajib," ungkap Siti.

Terkait dengan adanya keluhan wali murid yang mengaku rapornya disandera karena tidak membayar sejumlah uang hal tersebut dibantah secara tegas, bahkan menurut pengakuannya rapor siswa tersebut sudah diberikan tidak ada yang menahan.

Secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya menyatakan, apabila memang ada oknum atau sekolah yang melakukan hal tersebut maka harus ditindak tegas, masyarakat jangan sungkan-sungkan melaporkan masalah tersebut sepanjang didukung dengan bukti kuat.

"Kalau ada buktinya akan kami rekomendasikan untuk diberikan sanksi, tapi kalau cuma laporan dan itu juga hanya dari satu orang kemungkinan hanya terjadi kesalahfahaman antara guru dan wali murid," demikian Rusli.