Dinsosnaker: Perusahaan Tak Bayar THR Terancam Dibekukan

id Dinsosnaker Palangka Raya, Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Perusahaan Tak Bayar THR Terancam Dibekukan

Dinsosnaker: Perusahaan Tak Bayar THR Terancam Dibekukan

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Akhmad Fauliansyah (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Jika sampai setelah lebaran perusahaan tetap membandel dan tidak membayarkan THR kepada karyawan maka akan dikenakan sanksi tegas hingga berupa pembekuan kegiatan usaha,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Akhmad Fauliansyah mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) terancam dibekukan izin usahanya.

"Jika sampai setelah lebaran perusahaan tetap membandel dan tidak membayarkan THR kepada karyawan maka akan dikenakan sanksi tegas hingga berupa pembekuan kegiatan usaha," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Dia menerangkan, sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

"Dalam Permen itu ada empat macam sanksi yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan perusahaan, penghentian sementara berupa sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," katanya.

Pihaknya mengimbau pengelola perusahaan yang di Kota Palangka Raya dapat membayarkan THR kepada karyawan pada H-7 lebaran.

Dalam rangka melakukan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat, Dinsosnaker "Kota Cantik" ini juga telah membentuk posko pengaduan THR.

"Melalui Posko yang ada berada di kantor dinsosnaker, kami juga siap menerima aduan masyarakat maupun para karyawan swasta yang ada di Kota Palangka Raya ini. Baik dari masalah pemberian THR maupun yang tidak menerima THR dari perusahaan yang ada di daerah ini," katanya.

Posko pengaduan tersebut dibuka setiap hari selama jam kerja. Untuk itu, dia juga mengimbau karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan tempatnya bekerja, dapat memberitahukan dengan mendatangi kantor Dinsosnaker.

Pihaknya pun juga telah melakukan pemantauan dan pengawasan langsung terhadap sejumlah perusahaan guna memastikan membayarkan THR kepada karyawannya.

"Hari ini kita lakukan sidak untuk memastikan perusahaan melakukan kewajibannya. Nantinya karyawan harus mengirim rekap pembayaran THR itu setelah lebaran. Bagi perusahaan yang bandel akan dikenai sanksi sesuai Permen Ketenagakerjaan," tambah Kabid Hubungan Industrial Syariat Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HISPKK), Dinsosnaker Palangka Raya Sidan.