Kasus Cubit ke Pengadilan, Samhudi dan Orang Tua Murid Akhirnya Berdamai

id samhudi, kasus cubit murid ke pengadilan, orangtua yuni kurniawan

Jakarta (Antara Kalteng) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi semua pihak yang telah mengupayakan perdamaian antara guru SMP Raden Rahmat Balongbendo, Sidoarjo Muhammad Samhudi dengan Yuni Kurniawan, orang tua murid yang melaporkan Samhudi ke polisi.
         
"KSPI berharap perdamaian ini menjadi dasar Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menghentikan persidangan dan membebaskan Samhudi dari semua dakwaan," kata Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.
         
Iqbal juga berharap perdamaian itu membuat polisi tidak lagi begitu cepat mengkriminalisasi buruh atau guru hanya karena laporan anggota TNI atau pejabat tertentu, tetapi bila yang melapor buruh atau masyarakat kecil terkesan dipersulit.
         
Sebelumnya, ribuan buruh dari KSPI Jawa Timur sudah siap melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap Samhudi menyusul aksi serupa yang dilakukan guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan anggota afiliasi KSPI.
         
Sementara itu, pengurus PGRI Jawa Timur Samhuri, yang juga pengurus KSPI Jawa Timur, mengatakan isi perjanjian damai terdiri dari empat butir. Pertama, pelapor dan terlapor sama-sama menyadari bahwa kejadian tersebut tidak seharusnya terjadi.
         
"Kedua, pelapor dan terlapor akan melakukan perdamaian dan sepakat mencabut perkara di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ketiga, pelapor tidak ada tuntutan apa pun," tuturnya.
         
Sedangkan butir terakhir adalah kesepakatan seluruh pihak untuk ikut membantu memfasilitasi kelangsungan pendidikan anak pelapor.
         
Perdamaian itu dilakukan di rumah Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto dengan disaksikan dan difasilitasi oleh Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Dandim Sidoarjo Letkol Andre Julian, Komisi D DPRD Sidoarjo Usman, Dinas Pendidikan Sidoarjo Moh. Kusaini, KSPI Jawa Timur Sunandar, PGRI Jawa Timur Mashuri, PGRI Sidoarjo Suprapto, dan Kapolsek Balongbendo Prambon.