Kesepakatan Gubernur Kalteng Dan PBS Telah Dtindaklanjuti, Kata Kadisbun

id gubernur kalteng, kadisbun kalteng, rawing rambang, kesepakatan gubernur kalteng dan PBS, sugianto sabran, sawit

Kesepakatan Gubernur Kalteng Dan PBS Telah Dtindaklanjuti, Kata Kadisbun

Salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di lihat dari udara. (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Kesepakatan Gubernur dengan investor PBS perkebunan kan ada 14 poin, beberapa diantaranya yakni wajib memiliki NPWP Kalteng dan kendaraan operasional perusahaan plat KH
Palangka Raya (Antara Kalteng) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang mengklaim telah melakukan berbagai tindakan sebagai upaya menindaklanjuti hasil kesepakatan Gubernur dengan para investor perusahaan besar swasta bidang perkebunan.

Langkah awal yang telah dilakukan dengan mengadakan pertemuan Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten se-Kalteng sebagai upaya menyamakan pandangan maupun tindakan, kata Rawing di Palangka Raya, Rabu.

"Kesepakatan Gubernur dengan investor PBS perkebunan kan ada 14 poin, beberapa diantaranya yakni wajib memiliki NPWP Kalteng dan kendaraan operasional perusahaan plat KH. Cara menindaklanjuti ini kan perlu disamakan," katanya.

Menurut dia, ke-14 kesepakatan yang telah dibuat Gubernur dengan sejumlah investor PBS perkebunan, pertambangan maupun kehutanan, sepenuhnya demi kesejahteraan masyarakat dan semakin majunya pembangunan di Kalteng.

Dia mengatakan, apabila ada beberapa kesepakatan yang belum dilaksanakan para investor PBS, khususnya bidang perkebunan, tentunya akan dikaji terlebih dahulu penyebabnya sebelum disampaikan ke Gubernur.

"Terpenting itu kan PBS di Kalteng ini wajib memiliki NPWP dan seluruh kendaraan operasional perusahaannya berplat KH. Dua hal ini diberikan tenggat waktu tiga bulan setelah kesepakatan dibuat. Ini yang kita kawal," kata Rawing.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalteng segera menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama para investor berbagai bidang.

Dia mengataka, ada 14 butir kesepakatan yang ditandatangani para pengusaha sektor jasa konstruksi Kalteng pada 14 Juni 2016, dan pengusaha sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan pada 23 ;uni 2016.

""Saya minta masing-masing SKPD secara terkoordinasi dan sinergi menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan melibatkan GAPKI, APHI, Asosiasi Pertambangan, Bank Kalteng dan pihak terkait lainnya," kata Sugianto.