Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Norma K3

id Pemkab Barito utara, Barut, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Norma K3

Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Norma K3

Para peserta sosialisasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Norma K3), saat foto bersama usai pembukaan kegiatan, di Muara Teweh, Selasa (19/7). Ist

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan sosialisasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kegiatan ini diikuti 30 peserta dari 29 perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Barito Utara," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara Hendro Nakalelo Msi dalam sambutan yang disampaikan Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial SD Aritonang di Muara Teweh, Selasa.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas.

Dalam pasal 86 ayat )1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan menyatakan setiap pekerja/buruh pempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesejahteraan kerja, moral dan kesulilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

"Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja, dan bertujuan untk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dan setiap sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efesien," katanya.

Dia mengatakan, untuk meningkatkan efektifitas perlindungan tenaga kerja tidak terlepas dari upaya pelaksanaan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegritasi melalui sistem manajemen keselamatan dan kesejatan kerja (SMK3).

"Hal ini guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja dengan milbatkan unsur manajemen , pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh," jelasnya.

Pada tahun 2016 ini, kata dia, Menteri Ketenagakerjaan RI telah memberikan penghargaan kecelakaannihil (Zero Accident) kepada 33 perusahaan diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Hal ini menunjukan bahwa kepedulian para pengusaha juga pekerja akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan sesuai peraturan perundangan melalui pelaksanaan sosialisasi norma K3 bagi pengusha dan pekerja di perusahaan semakin membaik dan terarah," ujarnya.