Legislator Ini Ingatkan Sekolah Tak Pungut Dana Komite

id DPRD Palangka Raya, dana komite, Mukarramah, Sekolah Tak Pungut Dana Komite

Legislator Ini Ingatkan Sekolah Tak Pungut Dana Komite

Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Mukarramah (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Komisis C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Mukarramah mengingatkan seluruh sekolah negeri di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tidak membebankan dana komite kepada orang tua murid.

"Untuk sekolah swasta, jika pun harus melakukan pungutan itu maka juga harus dilakukan dengan sukarela sehingga tak membebani orang tua murid," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Pernyataan itu dikatakan politisi Nasdem tersebut berkaitan dengan program pemerintah berjuluk yang berkomitmen menjadikan Palangka Raya sebagai kota pendidikan.

Mukarramah mengatakan bahwa komite juga tidak boleh melakukan pungutan terhadap orang tua siswa dengan alasan pembangunan, pembelian bangku atau pun untuk sarana pendidikan lainnya.

Ia mengatakan, peningkatan sarana pendidikan terutama di sekolah negeri merupakan kewajiban pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggara pendidikan.

"Itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dengan memanfaatkan anggaran 20 persen dari total anggaran yang dimiliki dan itu jelas karena undang-undang mengatakan demikian," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya Riban Satia juga menegaskan bahwa jika menemukan komite sekolah terbukti melakukan pungutan guna dana pembangunan fisik kepada orang tua siswa akan dikenakan sanksi.

Wali kota mengatakan bahwa pungutan bisa dilakukan terkait upaya sekolah untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar siswa. Misalnya untuk kursus atau penambahan materi pelajaran diperbolehkan, dengan catatan pihak sekolah atau komite tak boleh mematok besaran iuran karena peran orang tua lebih bersifat partisipasi.

Hal tersebut harus dilakukan dalam rangka mewujudkan terciptanya sekolah berkualitas dengan biaya murah sehingga visi dan misi Kota Palangka Raya sebagai Kota Pendidikan segera terwujud.

Wali Kota Palangka Raya dua periode itu juga meminta pihak Dinas Pendidikan Kota melakukan pemantauan untuk mencegah praktik-praktik kecurangan di sekolah.