Polres Barut Tangkap Gitaris Pengedar Sabu-Sabu

id Barito Utara, Barut, Muara Teweh, Polres Barut, Tangkap Gitaris Pengedar Sabu-Sabu, Sabu-Sabu, Kasat Narkoba, AKP Tugiyo, Sabu-sabu

Polres Barut Tangkap Gitaris Pengedar Sabu-Sabu

Tersangka narkoba Iyan saat di ‎mintai keterangan oleh polisi di mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Sabtu (23/7). Ist

Tersangka penjual narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang pemain musik yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Jalan Kolam Pipit RT 13 Muara Teweh.

"Tersangka penjual narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya," kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Sabtu.

Tersangka sebagai pemain gitar itu berinisial MH alias Iyan (28). Tersangka ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (22/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah petugas satresnarkoba mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis shabu, kemudian petugas melakukan observasi dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku diduga sesaat setelah menggunakan sabu.

"Di saku celana kanan tersangka juga ditemukan yang sebanyak Rp530.000. Dalam saku celana kiri dompet kecil warna merah berisi tiga paket narkotika jenis shabu seberat 2,39 gram," kata Tugiyo.

Dalam penggeledahan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital warna hitam, sendok takar warna hijau, sebungkus plastik klip dan seperangkat alat hisap lengkap bong di kamar tersangka.

Selain itu, petugas kepolisian.juga mendapati pipet dan sedotan serta buah hp nokia 105 dompet kecil warna merah dan korek api mancis warna merah masing-masing satu buah.

"Dalam handphone pelaku ditemukan pesan pendek (sms) yang berisi maksud transaksi narkotika," katanya.

Tugiyo mengatakan, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap," katanya.