REI : Jangan Sampai Alasan Klasik Hambat Pengembang Berinvestasi Perumahan

id palangka raya, REI, perumahan, Frans Martinus, Apersi Kalteng, sekda kota, palangka raya, Izin Berbeli-Belit, Pengaruhi Niat Pengembang Berinvestasi P

REI : Jangan Sampai Alasan Klasik Hambat Pengembang Berinvestasi Perumahan

Ilustrasi - Pembangunan perumahan (Foto Antara)

...saat ini telah banyak pengembang enggan dan batal berinvestasi membangun perumahan di kota berjuluk "Kota Cantik" ini.
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Perizinan, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia Frans Martinus meminta proses perizinan pengembangan perumahan di Kota Palangka Raya dipermudah.

"Kami siap bekerja sama dengan program pemerintah membangun kawasan perumahan maupun pemukiman. Hanya saja itu dapat tercapai bila regulasinya yang tidak menyulitkan. Sebut saja persyaratan perizinan yang begitu melelahkan. Harapan kami perizinan atau persyaratan dilakukan dengan cara satu pintu, jadi tidak dilempar kesana kemari," katanya di Palangka Raya, Senin.

Menurut Frans, berbelitnya regulasi birokrasi serta kejelasan status lahan sangat berpengaruh terhadap kedatangan para pengembang yang akan berinvestasi di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.

"Selama ini kelemahan selalu ada terjadi baik perizinan maupun tumpang tindih dan ketidakjelasan status lahan. Jangan sampai berbagai permasalahan klasik ini menjadi penghambat pengembang untuk berinvestasi. Hal ini demi tercapainya percepatan pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat," tambahnya.

Pernyataan itu diungkapkan dia seusai rapat koordinasi kelompok kerja (Pokja) perumaham dan kawasan pemukiman (PKP) Kota Palangka Raya, di Aula Kantor Bappeda pemerintah kota setempat.

Sekretaris Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalteng, Ahmad Taufik, menambahkan bahwa pihaknya juga mengeluhkan hal serupa dalam proses pembangunan perumahan.

"Izin yang tertuang dalam peraturan Wali Kota selama ini yang digunakan sangat tidak jelas, terutama dalam hal pengaturan kawasan. Pengurusan perizinan yang juga ribet," katanya.

Taufik juga mengatakan bahwa saat ini telah banyak pengembang enggan dan batal berinvestasi membangun perumahan di kota berjuluk "Kota Cantik" ini.

"Peraturan pemerintah juga tidak komitmen. Selain itu peraturan juga tidak jelas, perizinan sering dicabut tanpa alasan dan payung hukum yang jelas. Yang mengecewakan juga manakala sudah ada pengerjaan, tiba-tiba batal akibat terganjal tumpang tindih. Kondisi ini tentu juga merugikan pengembang," tambahnya.

Menanggapi pernyataan itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Kandarani, mengatakan bahwa para pemangku kepentingan sektor perumahan untuk bersama-sama mencari solusi atas kendala, hambatan dan faktor lain yang menjadi penyebab permasalahan.

"Saya minta Bappeda ataupun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya dan yang lainnya harus peka. Melalui pokja ini maka diharapkan diamika ini segera ditemukan jalan keluarnya," katanya.