Provokator Kasus Kerusuhan Tanjungbalai Ternyata 2 Oknum LSM

id Kerusuhan Tanjungbalai,Provokator Kasus Kerusuhan Tanjungbalai Ternyata 2 Oknum LSM

Provokator Kasus Kerusuhan Tanjungbalai Ternyata 2 Oknum LSM

Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7/2016). Kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai pada Jumat (29/7/2016) menyebabkan sejumlah vihara dan kelenteng rusak. (ANTARA/Anton)

Jakarta (Antara Kalteng) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan dua provokator yang ditangkap dalam kasus kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Tersangka pembakaran dan provokasi sebanyak satu orang dari LSM GMMI dan satu tersangka lainnya yang juga bertindak sebagai provokator adalah Ketua LSM GAPAI," kata Kombes Martinus di Jakarta, Sabtu.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu, delapan orang sebagai tersangka pencurian, dua orang tersangka provokator dan 9 orang lainnya sebagai tersangka perusakan.

Dari 19 orang tersangka tersebut, lima orang di antaranya sudah dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur.

"Lima orang tersangka yang masih di bawah umur, telah dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya," ujarnya.

Sedangkan 11 orang tersangka telah dipindahkan penahanannya di Polres Asahan, sementara 3 orang tersangka masih ditahan di Polres Tanjung Balai.

Martinus merinci para tersangka kasus Tanjungbalai yakni kasus pencurian MF, Al, AJP, HK, MRM, FF, MAP, dan MIL, kasus pengrusakan Res, MRR, Zul, ZF, MHL, HR, AR, MI, AMS
c, selaku kasus pembakaran dan provokator yakni BA dan ARZ alias Aldo.

Kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan adzan.

Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak.