Akibat Permainkan Konsumen, PT Karya Griya Agung Sejahtera Bisa Dilaporkan Ke BPSK

id Kalimantan Tengah, Yayasan Konsumen Indonesia, PT Karya Griya Agung Sejahtera, developer, perumahan

Akibat Permainkan Konsumen, PT Karya Griya Agung Sejahtera Bisa Dilaporkan Ke BPSK

Ilustrasi - Pembangunan perumahan (Foto Antara)

YKI Kalteng juga menyarankan pembeli rumah bersubsidi Petuk Ketimpun menemui dan menyampaikan tindakan PT Karya Griya Agung Sejahtera kepada pimpinan Bank selaku pemberi kredit...
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tindakan developer perumahan PT Karya Griya Agung Sejahtera yang mempermainkan pembeli rumah bersubsi di Petuk Ketimpun jalan AMD kota Palangka Raya bisa dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Permasalahan yang dialami debitur perumahan bersubsidi di Petuk Ketimpun itu akan diselesaikan BPSK selama 21 hari setelah didaftarkan, kata Sekretaris Pelaksana Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YKI) Kalimantan Tengah Arniansyah di Palangka Raya, Sabtu.

"Listrik PLN/KWH yang belum terpasang sejak setahun lebih setelah akad kredit sangat merugikan konsumen. Jadi memang sudah selayaknya developer tersebut di adukan ke BPSK. Prosedur pendaftaran di BPSK terlalu tidak sulit. Adukan saja agar konsumen tidak terus menerus dipermainkan," tambahnya.

YKI Kalteng juga menyarankan pembeli rumah bersubsidi Petuk Ketimpun menemui dan menyampaikan tindakan PT Karya Griya Agung Sejahtera yang beralamat di Jalan Tingang itu kepada pimpinan Bank selaku pemberi kredit. Sebab, pihak bank juga bertanggungjawab terhadap permasalahan tersebut.

Dia mengatakan seharusnya setelah akad kredit rumah sudah siap huni dan apabila ada permasalahan dalam pemasangan listrik PLN/KWH, pihak bank selayaknya memberikan tenggat waktu kepada developer untuk memasangnya.

"Kalau sudah setahun lebih akad kredit tapi listrik tidak terpasang, Bank harus bertindak dan proaktif menyelesaikannya. Jangan sampai debitur Bank dirugikan. Debitur kan setelah akad kredit langsung melakukan pembayaran. Bank harus bertindak," kata Arniansyah.

Sebelumnya, sejumlah pembeli rumah bersubsidi di Petuk Ketimpun jalan AMD Kota Palangka Raya mengeluhkan tindakan PT Griya Agung Sejahtera karena sudah setahun lebih tidak juga melakukan pemasangan listrik, bahkan meminta Rp1 juta jika ingin segera dipasang.

Jhon Setyawan SU Sia, salah seorang debitur BNI mengatakan sebagian dari pembeli rumah di Griya Petuk Ketimpun tidak berkenan membayar Rp1 juta dan meminta segera memasang listrik sesuai kesepakatan awal bahkan tercantum dalam perjanjian antara Bank selaku pemberi kredit dan developer.

"Kami yang tidak mau membayar Rp1 juta itu sebenarnya sudah meminta developer membuat surat agar pemasangan listrik atau KWH sepenuhnya dilakukan konsumen, tapi ditolak dengan alasan sudah diusulkan ke PT PLN. Ketika ditanya kapan kepastian kapan dipasang, developer jutrus berkilah tergantung persetujuan PT PLN," bebernya.

Permasalahan belum terpasangnya listrik tersebut pun sudah disampaikan ke pihak Bank, khususnya BNI. Bahkan, sebagian konsumen sudah membuat surat pernyataan dan disampaikan ke unsur pimpinan BNI Palangka Raya yang terletak di jalan Imam Bonjol agar mendesak developer segera memasang listrik paling lambat 31 Agustus 2016.

Security di Dinas PU Kalteng ini mengatakan apabila sampai tenggat waktu yangdiberikan, listrik tidak juga terpasang, maka dana blokiran sebesar Rp5 juta oleh BNI untuk pemasangan listrik/KWH segera dicairkan dan diberikan kepada konsumen perumahan Petuk Ketimpun.

"Kami memegang surat perjanjian yang dibuat BNI terkait dana blokiran tersebut. Surat pernyataan yang sudah diterima pihak BNI itu ditandatangani sejumlah konsumen. Ada yang sudah akad kredit dan menempatinya sejak tahun 2014 maupun awal 2015. Kami berharap BNI segera menindaklanjuti surat pernyataan itu," demikian Jhon.