Patut Dicontoh Ketegasan Kepala Daerah Ini Terhadap Warga Tidak Kibarkan Bendera

id pontianak, pengibaran bendera merah putih, bendera merah putih

Patut Dicontoh Ketegasan Kepala Daerah Ini Terhadap Warga Tidak Kibarkan Bendera

Ilustrasi - Rumah warga setempat merayakan HUT RI dengan memasang bendera merah putih atau umbul-umbul merah putih. (rri.co.id)

Pontianak (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan teguran keras kepada warganya yang tidak mengibarkan bendera merah putih atau umbul-umbul merah putih pada peringatan HUT RI ke-71, kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.

"Kalau ada warga Kota Pontianak yang tidak mengindahkan imbauan pemasangan bendera, akan kami  catat, dan tidak akan kami urus administrasi yang diperlukannya dengan Pemkot Pontianak karena dia sendiri tidak menghormati negara ini," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.

Sutarmidji mengimbau, kepada seluruh masyarakat Pontianak untuk mengibarkan bendera merah putih di depan bangunan masing-masing dalam rangka memperingati HUT RI ke-71.

Pengibaran bendera merah putih ini sebagai bukti kecintaan masyarakat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), katanya.

"Kami tidak segan-segan akan memberikan teguran keras kepada siapa saja yang dengan sengaja tidak mau memasang bendera merah putih, seperti di depan ruko-ruko, kantor, tempat usaha dan rumah warga di Kota Pontianak," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota telah mengeluarkan Surat Edaran No. 003.1/113/Humas/2016 tanggal 2 Agustus 2016 yang isinya diantaranya mengimbau kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah maupun lembaga swasta agar mengibarkan bendera merah putih selama lima hari berturut-turut mulai tanggal 14 - 18 Agustus 2016.

"Setelah selesai waktu pengibaran bendera merah putih yang sudah ditentukan, agar bendera tersebut dilipat dan disimpan di tempat yang baik, walaupun itu selembar kain merah putih tapi itu punya makna yang sangat berarti bagi NKRI ini," katanya.

Menurut dia, bendera merah putih merupakan pemersatu yang telah mempersatukan RI hingga saat ini. Selaku warga negara yang baik, sudah semestinya harus menghormati bendera merah putih, memasangnya serta menyimpannya di tempat yang baik setelah tidak lagi dikibarkan.

Selain itu, Wali Kota Pontianak juga mengimbau kepada para pemilik ruko-ruko atau bangunan yang sudah mulai terlihat kusam agar segera dipercantik dengan mengecat ulang dan merapikannya.