Tak Ada Ketegasan, Sehingga Diacuhkan Pengusaha Tower, Ini Pernyataan Dua Anggota DPRD

id DPRD Palangka Raya, Palangka Raya,izin IMB, IMB, Tower Ilegal, Nenie A Lambung, Alfian Batnakanti, tindak tegas pengembang nakal

Tak Ada Ketegasan, Sehingga Diacuhkan Pengusaha Tower, Ini Pernyataan Dua Anggota DPRD

Dua anggota DPRD Kota Palangka Raya Nenie A Lambung (kiri) dan Alfian Batnakanti (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Membangun dahulu, izin diurus nanti. Jika seperti ini yang terjadi, pemerintah kota telah diacuhkan, apalagi setelah ini terjadi tidak ada ketegasan,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah kota setempat menindak pengembang nakal yang membangun tanpa memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah kota harus tegas dalam menegakkan aturan. Jika ada pengembang yang membangun di luar ketentuan, maka kewajiban pemerintah menertibkan," kata Ketua Komisi B DPRD Kota, Nenie A Lambung di Palangka Raya, Senin.

Pernyataan itu diungkapkan politisi PDI Perjuangan itu saat dikonfirmasi masih adanya sejumlah pengembang terutama pengusaha menara telekomunikasi yang diketahui belum memenuhi persyaratan pendirian bangunan.

"Setiap bangunan yang berdiri harus memenuh persyaratan seperti tower harus dibangun dalam kawasan yang ditentukan. Termasuk perizinan seperti Andal, HO dan IMB juga harus dipenuhi. Jika ada yang membangun tetapi kewajiban dipenuhi, ketegasan pemerintah kota yang dinanti," katanya.

Anggota Fraksi Gerindra, Alfian Batnakanti menambahkan, ketegasan tersebut harus dilakukan sehingga kasus serupa tak terulang pada waktu mendatang.

"Membangun dahulu, izin diurus nanti. Jika seperti ini yang terjadi, pemerintah kota telah diacuhkan, apalagi setelah ini terjadi tidak ada ketegasan," kata Alfian.

Namun demikian, jika kesalahan yang dibuat pengembang masih bisa ditoleransi dalam arti penempatan sesuai masterplan atau siteplan, maka sebelum difungsikan, pemerintah kota harus mendesak pengembang memenuhi persyaratan yang ada.

"Tetapi jika letaknya menang tidak sesuai maka tetap harus dilakukan pembongkaran. Jika pembangunan dilakukan di lingkungan masyarakat, namun tempat tersebut masuk siteplan maka kewajiban pengembang memberikan kompensasi pada masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia juga meminta pengusaha dan pengembang memenuhi seluruh persyaratan atau berbagai izin dalam mendirikan bangunan sebelum melakukan aktivitas pembangunan.

"Kita akan berikan waktu untuk siapa saja yang berniat baik memenuhi kewajibannya. Namun, sanksi tegas akan terus kita berikan bagi mereka yang tidak mau patuh terhadap peraturan tersebut," kata Riban.