Jakarta (Antara Kalteng) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan status kewarganegaraan mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Arcandra Tahar akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
"Ini kan macam-macam (isu yang berkembang), ada yang menganggap diastateless. Saya menilai kan pencabutan formal (kewarganegaraannya) belum dimasukkan dalam berita negara, tetapi sekarang sedang kami selesaikan," kata Yasonna seusai mengikuti Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Yasonna, hilangnya kewarganegaraan seseorang harus diformalkan melalui keputusan menteri. Dalam kasus Arcandra ini, belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui surat keputusan (SK) menteri hukum dan HAM.
Karena belum ada SK pencabutan kewarganegaraan, maka Arcandra masih berstatus sebagai WNI.
Meskipun mengakui bahwa Arcandra sempat memiliki paspor AS yang sudah dikembalikan sebelum ia diangkat menjadi menteri, Yasonna menegaskan bahwa Arcandra masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia yang masih aktif.
"Kalau itu paspor (AS) saya bilang ada tetapi sudah dikembalikan. Nanti bagaimana soal penyelesaian akhir kewarganegaraan (Arcandra) kita bahas," kata Yasonna.
Berita Terkait
KPU RI yakin hasil Pemilu 2024 tak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 18:54 Wib
Putusan PHPU Pilpres akan dibacakan pada 22 April pukul 9 pagi
Jumat, 19 April 2024 15:01 Wib
Yook Sungjae BTOB akan kembali dengan album baru
Kamis, 18 April 2024 9:09 Wib
Tesla akan PHK 10 persen lebih karyawannya
Rabu, 17 April 2024 16:44 Wib
KPU meyakini hasil Pemilu 2024 tak akan berubah
Rabu, 17 April 2024 12:45 Wib
Bayern akan mengerahkan segalanya lawan Arsenal
Rabu, 17 April 2024 7:28 Wib
KPU akan sampaikan kesimpulan sidang PHPU hari ini
Selasa, 16 April 2024 16:22 Wib
Akses Threads di Turki akan ditutup sementara
Selasa, 16 April 2024 11:25 Wib