Pembayaran Ganti Rugi Lahan SDN I Pahandut Tinggal Tunggu Petunjuk Wali Kota

id Ganti Rugi Lahan SDN I Pahandut, Palangka Raya, Riban Satia, Zaini, Kamilau, Petunjuk Wali Kota

Pembayaran Ganti Rugi Lahan SDN I Pahandut Tinggal Tunggu Petunjuk Wali Kota

Ilustrasi (Ist)

Kami berharap pemerintah kota Palangka Raya supaya segera memenuhi janji untuk mengganti santunan tanah tersebut. Mengingat, saat ini lahan tersebut sudah berdiri bangunan SDN I Pahandut dan petunjuk dari BPK RI Perwakilan Kalteng juga sudah ada,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Proses pembayaran ganti rugi lahan SDN I Pahandut Kota Palangka Raya yang merupakan milik warga setempat sebesar Rp500 juta kini tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari Wali Kota setempat untuk segera merealisasikannya.

"Setelah kami mendapatkan surat petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng terkait pembayaran ganti rugi lahan pada Jumat (19/8), kini sedang dalam proses untuk menunggu petunjuk lebih lanjut dari kepala daerah," kata Kabag Hukum Pemerintah Kota, Zaini melalui Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM, Kamilau saat di konfirmasi di Palangka Raya, Minggu.

Kamilau mengatakan, setelah surat petunjuk dari BPK RI Perwakilan Kalteng terkait masalah tersebut diterima pihak pemerintah kota Palangka Raya, maka pihaknya langsung memproses petunjuk BPK RI tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saat ini kami tidak tinggal diam dan terus memperjuangkan masalah ganti rugi lahan milik warga atas nama Paris Dewel Simon. Sebab, kami ingin semua permasalahan ini bisa segera terselesaikan tanpa harus menunggu lama, tetapi tetap mengacu kepada aturan hukum yang berlaku," katanya.

Dia menambahkan, dalam proses pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta itu tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Sebab pembayaran tersebut harus tetap menggunakan mekanisme prosedur dan Undang-Undang yang telah ditetapkan.

"Karena pembayaraan ganti rugi lahan milik warga tersebut sudah menyangkut uang negara, kami harus berhati-hati," tandas perempuan yang menjabat Dosen Hukum di salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya itu.

Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, sebelumnya meminta pemerintah kota setempat untuk segera merealisasikan ganti rugi lahan milik warga di kawasan Jalan Jawa dan Bangka atas dasar petunjuk dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang ada.

"Apabila petunjuk dari BPK RI Perwakilan Kalteng sudah ada bahwa Pemkot Palangka Raya harus membayar ganti rugi lahan milik warga, maka harus segera dilakukan," kata Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palangka Raya, Supriadi, SH.

Supriadi mengatakan, apabila balasan petunjuk pembayaran ganti rugi lahan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 916 K/Pdt/2012 dari BPK RI Perwakilan Kalteng untuk Pemkot Palangka Raya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, maka harus ditaati, dan Pemkot Palangka Raya wajib melaksanakannya.

Kasus ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta dengan luas 30x60 meter persegi di kawasan Jalan Jawa dan Bangka, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut itu dimenangkan oleh pihak warga atas nama Paris Dewel Simon dengan hasil Keputusan MA Nomor : 916 K/PDT/2012.

Penerima Kuasa Penuh pemilik lahan, Antel Jaya mengungkapkan bahwa sudah puluhan tahun ini upaya penyelesaian ganti rugi lahan yang sekarang di atasnya digunakan bangunan SDN 1 Pahandut tersebut tak kunjung terselesaikan.

"Kami berharap pemerintah kota Palangka Raya supaya segera memenuhi janji untuk mengganti santunan tanah tersebut. Mengingat, saat ini lahan tersebut sudah berdiri bangunan SDN I Pahandut dan petunjuk dari BPK RI Perwakilan Kalteng juga sudah ada," katanya.

Sedangkan dalam isi surat petunjuk BPK RI Perwakilan Kalteng, Nomor 366/S/XIX.PAL/07/2016, perihal jawaban Surat Nomor 180/520/Huk/2016 dari pemerintah kota ditegaskan "Jika pihak yang dikalahkan tiadak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan ini dengan damai, maka pihak yang menang memasukan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari".

Sedangkan ketentuan Pasal 197 HIR menyatakan bahwa jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu (Pasal 197 HIR).