Setelah 3 Bulan ke Depan Kendaraan Pelat Non-KH Ditangkap, Ini Pernyataan Gubernur

id kalimantan tengah, gubernur kalteng, kenadaraan elat non-KH

Setelah 3 Bulan ke Depan Kendaraan Pelat Non-KH Ditangkap, Ini Pernyataan Gubernur

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan Bupati Kotim H Supian Hadi menunjuk kendaraan pengangkut peti kemas di Terminal Bagendang Pelabuhan Sampit yang menggunakan nomor polisi luar Kalimantan Tengah, Selasa (13/9/2016). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Jalan kita cepat rusak, sementara mereka bayar pajaknya di daerah lain
Sampit (Antara Kalteng) - Kendaraan dengan nomor polisi luar Kalimantan Tengah, khususnya angkutan barang seperti truk dan kendaraan besar lainnya segera ditertibkan karena operasionalnya dinilai merugikan daerah.

"Sesuai surat edaran Gubernur, tiga bulan ke depan akan kami lakukan operasi besar-besaran. Kalau masih kami temukan kendaraan dengan pelat non KH (luar Kalimantan Tengah) maka akan kami tangkap. Kita berhak menjaga jalan kita agar tidak cepat rusak," kata Gubernur H Sugianto Sabran di Sampit, Selasa.

Saat meninjau Terminal Bagendang Pelabuhan Sampit, Sugianto menyoroti truk-truk besar dan kontainer di kawasan itu yang umumnya menggunakan nomor polisi luar Kalimantan Tengah. Sugianto bahkan langsung mendatangi sopir kendaraan itu untuk memberitahukan agar segera dimutasi menggunakan nomor polisi Kalimantan Tengah.

Dia meminta PT Pelabuhan Indonesia membantu mensosialisasikan kebijakan itu kepada para pengusaha. Harapannya agar seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah itu menggunakan nomor polisi Kalimantan Tengah.

Saat ini diperkirakan ribuan kendaraan dengan nomor polisi luar, beroperasi di Kalimantan Tengah. Sebagian besar dioperasikan untuk angkutan di perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

"Jalan kita cepat rusak, sementara mereka bayar pajaknya di daerah lain. Bahkan mungkin pekerjanya bayar pajak juga di daerah lain. Harapan kami penertiban itu nanti akan menambah pendapatan asli daerah sehingga APBD kita juga naik," harap Sugianto.

Dia menilai kebijakan seperti itu merupakan hak pemerintah daerah. Pengusaha pun diharapkan memahami kebijakan itu sebagai upaya pemerintah daerah melibatkan pengusaha untuk lebih peduli terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.