Jumlah SKPD di Kotim akan Bertambah, Legislator Khawatirkan Beban APBD ?

id kotawaringin timur, dprd kotim, dadang h syamsu, skpd kotim bertambah

Jumlah SKPD di Kotim akan Bertambah, Legislator Khawatirkan Beban APBD ?

Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Partai Amanat Nasional Dadang H Syamsu (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Saya melihat dari konsep yang diajukan pemerintah daerah tidak mencerminkan asas efisiensi anggaran
Sampit  (Antara Kalteng) - Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu menyayangkan bertambahnya jumlah satuan kerja perangkat daerah yang diajukan pihak eksekutif kabupaten tersebut.

"Dalam konsep yang diajukan pemerintah daerah Kotawaringin Timur ke DPRD, jumlah keseluruhan ada sebanyak 52 SKPD termasuk Kecamatan, dinas dan instansi terkait," katanya di Sampit, Jumat.

Dadang mengatakan, usulan penambahan SKPD tersebut termuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kelengkapan perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 2016. Semula, jumlah Dinas sebanyak 18 dan setelah adanya usulan pengajuan bertambah sebanyak lima dinas atau menjadi sebanyak 23 dinas.

Dadang mengatakan, bertambahnya jumlah dinas di Kotawaringin Timur itu dikhawatirkan akan membebani APBD dan mengganggu jalanya pelaksanaan program pembangunan.

Dengan bertambahnya jumlah dinas, maka bisa dipastikan akan bertambahnya anggaran belanja untuk keperluan kedinasan dan secara otomatis akan berkurangnya anggaran untuk pembangunan.

Dadang meminta pemerintah daerah meninjau kembali usulan penambahan jumlah dinas di daerah itu agar tidak mengganggu anggaran pembangunan.

"Saya melihat dari konsep yang diajukan pemerintah daerah tidak mencerminkan asas efisiensi anggaran, dan yang terjadi malah sebaliknya bisa pemborosan," katanya.

Dadang mengatakan, secara aturan memang menambah dinas tidak dilarang oleh PP Nomor 18 tahun 2016, namun pemerintah juga harus melihat dan disesuai kondisi keuangan daerah agar tidak mengganggu program pembangunan yang telah ditetapkan.

Adapun rencana dinas yang akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) kelengkapan perangkat daerah tersebut adalah Dinas pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Adminduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Ada lagi Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kepemudaaan dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Satuan Polisi Pamong Praja, DInas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Rimbun mengaku meragukan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai dinas jika terlalu banyak dinas.

"Bisa dipastikan penambahan dinas merupakan pemborosan dan saya sangat tidak setuju dengan penambahan dinas tersebut. Sebab dengan bertambahnya dinas maka pemerintah daerah juga harus menyediakan fasilitas dan tunjangan bagi kepala dinas yang baru tersebut, seperti akan adanya pembelian sejumlah mobil dinas baru," ucapnya.

Rimbun menduga bertambahnya jumlah dinas merupakan sebagai ucapan terimakasih Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi terhadap sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).