Legislator Minta Pemda Perketat Pengawasan Peredaran Obat Ilegal

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Sutik, Pengawasan Peredaran Obat, Legislator Minta Pemda Perketat Pengawasan Peredaran Obat Ilegal, BPOM

Legislator Minta Pemda Perketat Pengawasan Peredaran Obat Ilegal

Dinas Kesehatan dan Polres Kotawaringin Timur memeriksa apotek dan toko obat yang ada di Sampit, Rabu (21/9/2016). Tim menemukan adanya jamu dan obat kuat yang ilegal karena tidak memiliki izin edar. (Ist)

Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Sutik meminta pemerintah daerah itu memperketat pengawasan peredaran obat, bahan makanan dan minuman di daerah tersebut.

"Perlu adanya antisipasi mulai sekarang terhadap peredaran obat, makanan dan minuman yang ilegal dan dapat membahayakan kesehatan manusia yang mengunsumsinya," katanya di Sampit, Rabu.

Sutik mengtakan, dengan adanya pengawasan yang ketat dari semua pihak, baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) diharapkan dapat mencegah masuknya obat, makanan dan minuman berbahaya.

Selain untuk mencegah, pengawasan ketat juga untuk mempersempit ruang gerak pengedar obat, makanan dan Minuman berbahaya di wilayah Kotawaringin Timur.

Menurut Sutik, Kotawaringin Timur sangat berpotensi menjadi sasaran peredaran obat, makanan dan minuman ilegal dan berbahaya karena terbukanya beberapa akses, seperti akses transportasi melalui darat, udara dan laut.

"Saya katakan Kotawaringin Timur berpotensi menjadi sasaran peredaran barang ilegal, karena belum lama ini ada ditemukannya sebanyak 827 dus atau ribuan botol produk jamu dan madu yang diduga illegal," katanya.

Sutik mengatakan, produk jamu dan madul tersebut dianggap ilegal oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena tidak memiliki izin edar.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Faisal Novendara Cahyanto mengatakan, pihak telah meningkatan pengawasan terhadap apotek dan toko obat untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya obat palsu dan ilegal ke daerah tersebut.

"Kewaspadaan kami pada apotek dan toko obat. Saya sudah perintahkan jajaran kami berkeliling melakukan pemeriksaan. Kami juga berkoordinasi dengan Balai POM karena memang mereka yang memiliki kapasitas menyatakan obat dan produk itu berbahaya atau tidak," ucapnya.

Masuknya obat palsu dan ilegal ke daerah ini bukan hal mustahil. Untuk itulah perlu pengawasan dan komitmen semua pihak untuk mencegah hal itu terjadi.

Jika ada pihak yang menawarkan obat dengan harga murah maka perlu diwaspadai. Bisa saja bukan obat palsu tapi obat ilegal maupun tidak layak edar. Seperti yang ditemukan di daerah lain, ada yang menjual obat-obat sisa atau bekas dari rumah sakit yang dikumpulkan dan dijual lagi.

Pembelian obat-obatan untuk apotek dan toko obat, sudah ada prosedur tetapnya. Apoteker dan asisten apoteker yang diberi tanggung jawab, diingatkan untuk mengawal itu untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.

"Apoteker pasti tahu prosedur pengadaan obat. Ingat, izin apoteker dan asisten apoteker dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Kalau mereka terbukti terlibat maka izin praktik mereka bisa dicabut," tegas Faisal.

Sampai saat ini belum ada apotek dan toko obat yang direkomendasikan oleh BPOM untuk diberi sanksi. Jika nantinya ada, maka Dinas Kesehatan akan menyurati Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal untuk memberi sanksi, misalnya dengan mencabut izin usahanya.