Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Dinas Ketenagakerjaan

id Sukamara, dinas sosnakertrans, lowongan kerja

Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Dinas Ketenagakerjaan

Lowongan kerja. (indotipstricks.net)

Sukamara (Antara Kalteng) - Untuk meningkatkan kepedulian perusahaan dalam membantu mengurangi pengangguran di Kabupaten Sukamara, Dinas Sosnakertrans Sukamara menggelar sosialisasi penerapan Keppres Nomor 4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Kepala Dinas Sosnakertrans Sukamara, Abdul Karim melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Sosnakettrans Sukamara, Mansur Adabi mengatakan sosialisasi ini memiliki tujuan dalam upaya pemerintah memberikan pemahaman berbagai peraturan ketenagakerjaan bagi para pengusaha yang ada di Kabupaten Sukamara.

"Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 agar perusahaan diwajibkan untuk melaporkan kepada pemerintah dalam hal ini Kabupaten Sukamara melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang lowongan-lowongan kerja yang tersedia," kata Mansur di Sukamara, Selasa (18/10)

Menurutnya, masalah pengangguran yang terjadi di Kabupaten Sukamara ini disebabkan banyak faktor, di antaranya kualifikasi komnpetensi pencari kerja umumnya masih belum sesuai dengan persyaratan kerja yang dibutuhkan oleh pasar kerja.

Selain itu, kualitas tenaga kerja yang masih rendah dan yang lebih penting lagi adalah informasi pasar kerja atau lowongan kerja yang masih terbatas menjadi penyebab tingginya angka pengangguran di Kabupaten Sukamara.

Dikatakannya, ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan tenaga kerja tersebut akan menjadi efek negatif bagi pencari kerja di daerah yakni kesenjangan sosial yang tinggi, sehingga penerapan Keppres tersebut harus dilaksanakan oleh pengusaha atau perusahaan, yang alah satu kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Keppres Nomor 4 Tahun 1980 adalah setiap pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.

"Laporan sebagaimana dimaksud adalah jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, jenis pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam, jenis kelamin, usia, pendidikan, ketrampilan dan keahlian, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu," terang Adabi.