64 Polres Ujicoba E-Tilang

id e-tilang, polres, polri, denda tilang dalam jaringan

64 Polres Ujicoba E-Tilang

Ilustrasi - E-Tilang. (tribratanewskediri.com)

Jakarta (Antara Kalteng) - Sebanyak 64 kepolisian resor (polres) di berbagai wilayah di Indonesia akan menerapkan uji coba sistem pembayaran denda tilang dalam jaringan atau e-Tilang. 
   
"Ada 64 polres tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera dan Nusa Tenggara," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Jakarta, Selasa.

Pihaknya meluncurkan sistem pembayaran denda tilang dalam jaringan atau online dengan tujuan memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas. 
   
"Sistem ini mengurangi hubungan langsung antara pelanggar lalin dengan petugas polisi. Ini upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis IT (teknologi informasi)," katanya.

Untuk mengenalkan sistem e-Tilang, pihaknya memberikan pelatihan kepada 64 kasatlantas dari 64 polres yang akan menjalankan uji coba. "Kami latih dulu para kasatlantas dari 64 polres ini. Nanti dalam sebulan, sistem berjalan di polres-polres ini, akan dievaluasi kekurangannya apa, dan diperbaiki," katanya.

Menurutnya, Elektronik Tilang atau e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara online.

Dengan sistem e-Tilang, menurutnya, akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.

Pelanggar lalu lintas cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore dan membayar denda tilang melalui m-Banking atau e-Banking. "Bisa juga bayar melalui ATM," katanya.

Ia menjabarkan alur transaksi dalam e-Tilang. Saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau pengemudi, maka polantas akan melakukan penilangan. Kemudian polantas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar mendapatkan nomor registrasi tilang.

Pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut.

"Kalau sudah membayar (denda tilang), maka saat itu juga SIM dan STNK langsung dikembalikan oleh polisi kepada pelanggar. Jadi pelanggar langsung bisa melanjutkan perjalanan," katanya.

Jika pelanggar memakai sistem ini, kata dia, maka denda yang diberlakukan adalah denda maksimal.

Kendati demikian, proses pengadilan tetap dilakukan sehingga bila pelanggar telah membayar melebihi denda yang seharusnya, maka kelebihan uang akan dikembalikan.

Agung merinci, setelah adanya putusan denda final pengadilan, bila pelanggar sudah membayar denda melebihi denda tilang yang ditetapkan pengadilan, kelebihan pembayaran akan ditransfer kembali ke rekening pelanggar.

"Kalau kelebihan bayar, pelanggar akan mendapat notifikasi SMS yang berisi kelebihan bayar. Bank akan melakukan transfer otomatis atas kelebihan bayar ini," katanya.

Pihaknya pun optimistis mampu menerapkan sistem e-Tilang di seluruh Indonesia. Kendati demikian, bagi masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar, maka pembayaran denda tilang melalui bank seperti sebelumnya tetap bisa dilakukan.

Untuk menjalankan sistem denda e-Tilang ini, Korlantas Polri menggandeng PT BNI Tbk.